tirto.id - Aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di beberapa lokasi di Tanah Air kini jadi sorotan dunia. PBB bahkan mencurigai adanya tindak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Lalu, apakah kecurigaan PBB ini terkait penanganan demo oleh aparat keamanan?
Demonstrasi di Indonesia yang awalnya memprotes naiknya tunjangan anggota DPR memang berakhir dengan berbagai masalah yang lebih pelik. Mulai dari banyaknya korban jiwa, penjarahan, hingga penangkapan sejumlah aktivis.
Tak hanya aksi demonstrasi oleh masyarakat, aksi aparat keamanan pun ikut menyita perhatian publik dan menuai kecaman. Apalagi belum lama ini terjadi penembakan gas air mata ke Universitas Islam Bandung (Unisba) oleh aparat kepolisian.
Dengan banyaknya insiden belakangan ini, PBB akhirnya mulai menyoroti Indonesia. PBB bahkan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyinggung dugaan pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan.
Pernyataan Resmi PBB Mengenai Dugaan Pelanggaran HAM

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights atau OHCHR) merilis siaran pers pada 1 September 2025 terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Melalui siaran pers tersebut, Ravina Shamdasani selaku juru bicara OHCHR menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau segala peristiwa yang terjadi di Indonesia, mulai dari aksi protes terhadap tunjangan anggota DPR hingga dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu oleh aparat keamanan.
Ravina Shamdasani juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menghormati hak masyarakat atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.
"Pemerintah harus menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil tetap menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional dalam konteks pengamanan aksi massa. Seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika diturunkan dalam kapasitas penegakan hukum, wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum."
Melalui OHCHR, PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran HAM internasional, termasuk soal penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.
Selain itu, PBB juga menjunjung tinggi kebebasan pers. Mereka menyerukan agar media diberikan ruang untuk meliput peristiwa secara bebas dan independen.
Pernyataan dari PBB tentunya dapat jadi teguran keras bagi Indonesia. Terlebih, Indonesia sejak awal selalu berusaha menunjukkan komitmennya terhadap instrumen HAM global melalui ratifikasi berbagai perjanjian PBB.
Selain ratifikasi, komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan lembaga-lembaga yang berfokus pada HAM, misalnya pembentukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta integrasi prinsip HAM dalam berbagai kebijakan publik.
Isu Demonstrasi dan Dugaan Pelanggaran HAM

Akhir Agustus 2025 diwarnai oleh gelombang demonstrasi besar yang melanda berbagai kota di Indonesia. Aksi massa ini dipicu oleh isu kenaikan tunjangan anggota DPR yang dianggap sangat kontras dengan kondisi perekonomian di Tanah Air.
Ribuan massa dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pelajar, pekerja, hingga pengemudi ojek online, turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Namun, kasus tewasnya Affan Kurniawan di tengah aksi demo semakin menyulut kemarahan publik sehingga kondisi jadi tak terkendali.
Di berbagai kota, massa mulai mengepung kantor kepolisian. Selanjutnya, bentrokan antara aparat dan para pendemo tak terhindarkan. Bahkan, terjadi aksi pembakaran gedung dan sejumlah fasilitas umum, termasuk penjarahan di beberapa kediaman politikus.
Situasi inilah yang memicu sorotan internasional, termasuk dari PBB. PBB mengingatkan bahwa aparat keamanan, termasuk militer jika dilibatkan, wajib mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api.
Seruan PBB ini muncul di tengah maraknya berita korban jiwa akibat demo dan kecaman publik terhadap kekerasan aparat keamanan.
Pertanyaan besar yang muncul kemudian, apakah tindakan aparat memang sudah melewati batas dan masuk kategori pelanggaran HAM?
Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan diatur dalam dokumen Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang diadopsi PBB di tahun 1990.
Prinsip ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum hanya boleh menggunakan kekuatan ketika benar-benar diperlukan, serta dengan cara yang proporsional, legal, dan non-diskriminatif.
Penggunaan senjata api, khususnya, hanya dibenarkan ketika menghadapi ancaman serius terhadap nyawa atau risiko luka parah. Artinya, tindakan represif yang mengakibatkan kematian demonstran dalam konteks unjuk rasa damai berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.
Selain itu, fakta bahwa ada korban jiwa, luka-luka serius, serta penangkapan sejumlah orang/aktivis mengindikasikan adanya potensi pelanggaran standar HAM, khususnya terkait hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk menyampaikan pendapat.
Meski aparat berdalih dan memiliki alasan tersendiri, kasus-kasus tragis yang terjadi belakangan ini tetap menuntut adanya penyelidikan dan evaluasi mendalam.
Tujuannya agar pengamanan demonstrasi tidak kembali menelan korban dan tetap sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM internasional.
Respons Pemerintah Indonesia

Menanggapi sorotan PBB terhadap demonstrasi di Indonesia, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya telah bertindak cepat menangani aksi demonstrasi sesuai prinsip HAM, bahkan terjadi sebelum adanya seruan dari PBB.
“Kami sudah lebih dulu (bertindak). Indonesia lebih maju dari negara-negara lain, yang setelah melakukan tindakan bertentangan atau menyimpang dari prinsip HAM, lalu melakukan perbaikan,” kata Natalius Pigai dalam konferensi pers di gedung Kementerian HAM, Selasa (2/9) lalu.
“Presiden telah mengutip instrumen hak asasi manusia, yaitu Kovenan Sipil dan Politik. (Presiden) sudah mengutip dua hari sebelum pernyataan dari juru bicara dewan HAM PBB.”
Pernyataan serupa juga datang dari Kementerian Luar Negeri yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan investigasi secara menyeluruh atas rangkaian peristiwa ini.
Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta menyebut Presiden bahkan telah mengunjungi korban di rumah sakit serta berdialog langsung dengan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap perhatian PBB dan mengakui perlunya memperluas ruang dialog bagi masyarakat.
Dilansir dari Antaranews, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa gelombang unjuk rasa yang terjadi merupakan akumulasi dari kurangnya kanal dialog yang efektif antara pemerintah dan publik.
Komnas HAM memastikan telah melakukan investigasi atas insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang diduga dilindas kendaraan taktis Brimob. Apalagi Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam kasus Affan Kurniawan ini.
Tak hanya kasus Affan, Komnas HAM juga turut memantau kasus-kasus kematian lain yang terjadi di berbagai daerah dan membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini.
Di sisi lain, Komnas HAM sendiri mengakui bahwa mereka terus menerima laporan setelah membuka posko pengaduan korban kekerasan aparat. Mayoritas aduan berasal dari mereka yang ditangkap sewenang-wenang oleh pihak aparat.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan PBB memang bukan tanpa dasar. Fakta adanya korban jiwa hingga penangkapan sejumlah orang oleh aparat bisa menjadi bukti penting untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Sorotan PBB terhadap penanganan demonstrasi di Indonesia pun harusnya menjadi pengingat bahwa praktik demokrasi harus selalu berjalan beriringan dengan prinsip HAM.
Sementara respons cepat pemerintah, baik melalui instruksi investigasi Presiden maupun langkah penegakan disiplin terhadap aparat, menjadi sinyal positif bahwa komitmen terhadap HAM tetap dijaga.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id
































