tirto.id - Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi negara yang bertugas membina keseragaman dalam penetapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Pengadilan ini semestinya menjaga penerapan semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah dijalankan secara adil, tepat, dan benar.
Selain memeriksa perkara kasasi, MA juga berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sejumlah perkara tertentu. Di antaranya sengketa mengenai kewenangan mengadili serta permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan MA juga mencakup hak uji materiil. Melalui kewenangan ini, MA dapat menguji peraturan di bawah undang-undang untuk menilai apakah materi aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang tingkatnya lebih tinggi. Karena hal-hal itu, posisi hakim agung menjadi sangat strategis dalam sistem hukum Indonesia.
Besarnya kewenangan yang melekat menjadikan posisi hakim agung harus diisi oleh individu yang kompeten. Mahkamah Agung juga memetakan kompetensi hakim agung ke dalam tiga komponen penting, yakni kompetensi utama, kompetensi teknis, dan kompetensi nonteknis.
Kompetensi utama mencakup integritas dan independensi, sementara kompetensi teknis meliputi penguasaan hukum materiil dan hukum formil serta kemampuan melakukan legal reasoning. Adapun kompetensi nonteknis tercermin dari kemampuan penguasaan dan komunikasinya.
Oleh karena itulah, kualitas proses seleksi untuk mengisi jabatan hakim agung di MA sangatlah krusial.
Proses Seleksi Hakim Agung
Pada April 2026, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyampaikan masalah kekurangan hakim agung di lembaganya. Katanya, kekurangan itu membuat MA harus bekerja ekstra keras dalam menyelesaikan perkara yang jumlahnya menggunung.
Tingginya beban penanganan perkara di tengah keterbatasan jumlah hakim agung membuat MA kesulitan menghasilkan putusan yang dapat menjadi landmark decision.
“Jumlah perkara tahun 2025 itu hampir 38 ribu. Jadi, bisa dibayangkan kebutuhan hakim agung ini sangat mendesak mengingat tren jumlah perkara masuk di MA itu meningkat setiap tahunnya,” kata Dwiarso dalam keterangannya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, jumlah maksimal hakim agung yang dapat dimiliki MA mencapai 60 orang. Namun, per April 2026 itu, MA baru memiliki 47 hakim agung.
Pada Maret 2026, Komisi Yudisial (KY) pun membuka pendaftaran/penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc untuk mengisi kebutuhan yang mendesak tersebut. Hingga pendaftaran ditutup, KY menerima 175 pendaftar calon hakim agung.
Setelah melewati seleksi administrasi, sebanyak 139 kandidat dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Dari ratusan kandidat tersebut, KY kemudian menyaringnya melalui rangkaian proses seleksi hingga akhirnya menetapkan 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc untuk diajukan kepada DPR RI.
Ke-14 kandidat tersebut lantas menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi, Komisi III pada 13 Agustus 2026 menyetujui seluruh 14 nama tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.
Persetujuan di tingkat komisi itu kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna DPR yang digelar 18 Agustus.
Hingga pada Rabu (2/9/2026), 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc itu dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA.
Sebelas hakim agung yang dilantik ditempatkan di empat kamar. Empat orang mengisi Kamar Pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani. Dua lainnya, Nurnaningsih dan Sobandi, ditempatkan di Kamar Perdata.
Sementara itu, Kamar Agama diisi Mamat Ruhimat dan Musthofa. Lalu, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda ditempatkan di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Proses Seleksi Hakim Agung Menuai Kritik
Terlepas dari kebutuhan pengisian hakim agung itu, proses seleksi yang tergolong kilat itu lantas memunculkan kritik. Koalisi masyarakat sipil juga mendapati beberapa CHA terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu-individu di lembaga eksekutif dan legislatif.
Bila ditelisik, kritik tersebut ternyata bukan kali pertama disampaikan. Masyarakat sipil telah menyoroti proses seleksi sejak sebelum Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung untuk dibawa ke rapat paripurna.
Persoalan lain yang disoroti adalah menyempitnya ruang partisipasi publik, persoalan kompetensi dan integritas calon, serta mekanisme wawancara yang dinilai belum cukup menggali kapasitas para calon.
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa hakim agung merupakan bagian penting dari kekuasaan kehakiman. Sehingga, pengisian jabatan tersebut dengan calon yang memiliki persoalan kompetensi, integritas, atau independensi berpotensi berdampak langsung terhadap independensi peradilan dan mekanisme checks and balances dalam negara demokratis.
Oleh karena itu, Koalisi mengajukan lima tuntutan. Koalisi mendesak Mahkamah Agung menangguhkan pengambilan sumpah para calon hakim agung terpilih hingga KY dan DPR memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai berbagai persoalan dalam proses seleksi.
Lantas, KY dan Komisi III DPR didesak untuk mempertanggungjawabkan proses seleksi kepada publik serta membuka hasil penilaian, parameter, skor, serta dasar pertimbangan kelulusan setiap calon pada seluruh tahapan seleksi.
Koalisi juga meminta MA melakukan moratorium pengajuan kebutuhan hakim agung baru kepada KY sampai terdapat evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem seleksi.
Di sisi lain, koalisi meminta MA tidak lepas tangan terhadap 11 hakim agung yang telah terpilih. Jika MA tetap harus menerima hakim agung yang dihasilkan dari proses seleksi yang dinilai bermasalah, pimpinan MA didesak memperketat pengawasan terhadap integritas, independensi, potensi konflik kepentingan, serta kualitas pelaksanaan tugas para hakim tersebut.
“Mahkamah Agung bukan ruang untuk dibagi, dikuasai, atau diokupasi oleh kepentingan politik. Seleksi Hakim Agung harus menjadi benteng pertama untuk menjaga independensi peradilan, bukan justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan partisan ke dalam kekuasaan kehakiman,” demikian tertulis dalam siaran pers koalisi masyarakat sipil, Rabu (2/9/2026).
Menanggapi kritik tersebut, KY menyatakan menghormati berbagai masukan yang disampaikan masyarakat sipil. Namun, KY membantah anggapan bahwa proses seleksi 2026 berlangsung tidak transparan dan tidak independen.

Menurut KY seluruh tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat mengikuti proses tersebut. Selain itu, KY mengklaim telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rekam jejak calon sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Terkait desakan untuk menghentikan atau melakukan moratorium seleksi hakim agung, KY menegaskan seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan. Karena itu, kritik terhadap proses seleksi tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan kewenangan KY dalam melakukan rekrutmen dan pengajuan calon hakim agung.
“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangannya.
Hakim Agung Terpilih Tak Bisa Begitu Saja Diberhentikan
Pelantikan pada dasarnya mengubah posisi hukum para calon hakim agung. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, mereka resmi menjadi hakim agung dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya di Mahkamah Agung.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai moratorium pada dasarnya berarti menghentikan suatu proses. Jika diterapkan sebelum pelantikan, penghentian masih dapat diikuti dengan evaluasi terhadap calon yang telah dipilih. Namun, setelah pelantikan, status mereka telah sah secara hukum sehingga tidak bisa begitu saja dihentikan dari jabatannya.
“Kalau tidak ada pencabutan keputusan atau pemberhentian sebagai hakim, tentunya tidak bisa dan tidak ada alasan hak untuk kemudian menghentikan seseorang itu menjalankan jabatannya atau mendudukinya,” kata Aan saat dihubungi Tirto.
Kata Aan, yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan evaluasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran, yang perlu dilakukan adalah membuktikan pelanggaran tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat melalui proses hukum.
Selain itu, jika muncul dugaan proses seleksi tidak independen, persoalan yang perlu diuji adalah pelaksanaan aturan. Dugaan ketidakindependenan dapat diuji, misalnya, melalui bukti adanya kolusi, korupsi, atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan seseorang lolos sebagai hakim agung.
Jika pelanggaran terbukti, penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat justru dapat menjadi bentuk koreksi terhadap proses seleksi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Dalam konteks seleksi hakim agung 2026, Aan menilai DPR menjadi salah satu titik penting karena nama-nama yang telah diseleksi KY kemudian diajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai kritik masyarakat sipil terhadap proses seleksi tetap dapat disampaikan, meski 11 calon hakim agung telah resmi dilantik. Namun, kritik tersebut perlu dibedakan dari upaya membatalkan keputusan yang secara ketatanegaraan telah final.
Setelah pelantikan dilakukan, dalam tradisi bernegara yang sehat, pejabat negara harus tunduk pada keputusan resmi yang telah ditetapkan melalui mekanisme ketatanegaraan.
“Kalau sudah resmi, tidak bisa mundur lagi. Semua pejabat resmi juga harus tunduk kepada keputusan resmi bernegara,” ujarnya.
Meski demikian, Jimly menilai masyarakat sipil tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik. Katanya, suara publik tidak harus berhenti setelah keputusan ditetapkan, terutama jika kritik tersebut dimaksudkan sebagai evaluasi.
“Suara publik biar saja terus mengeritik agar jadi pelajaran ke depan,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































