Menuju konten utama

Ombudsman Minta Presiden Prabowo Percepat Penyelamatan Sritex

Ombudsman memberikan masukan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan tindak lanjut.

Ombudsman Minta Presiden Prabowo Percepat Penyelamatan Sritex
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat menyampaikan sambutan saat melakukan fasilitasi terkait pailitnya PT Sritex di Kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Foto/Dok.Hum Ombudsman RI

tirto.id - Ombudsman menyebut pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengisyaratkan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik mengingat prosedur putusan pailit yang dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya juga akan memberikan masukan secara langsung pada Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan tindak lanjut.

Pernyataan ini, disampaikan oleh Yeka, saat melakukan fasilitasi bersama, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim; Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan Rinaldi Umar.

Kemudian, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan di Kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024).

“Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino yang besar pada penyelenggaraan pelayanan publik sektor industri, perdagangan dan ketenagakerjaan yang secara lebih lanjut akan membawa keterpurukan sektor tersebut,” kata Yeka dalam keterangan resmi.

Yeka meminta, kepada pemerintah untuk segera melakukan upaya penyelamatan terhadap PT Sritex sebagai pelayanan publik perlindungan industri tekstil dalam negeri beserta tenaga kerjanya.

Kata Yeka, Ombudsman RI menaruh atensi khusus dalam percepatan penanganan Sritex. Sebab status pailit telah berdampak langsung pada pemblokiran oleh bea cukai sehingga tidak ada transaksi barang masuk maupun keluar.

Selain itu, Yeka menyebut, hal ini berdampak pada keputusan merumahkan sementara (PHK) 2.500 karyawan PT Sritex, dan jumlah ini akan terus bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan sebagai hasil dari proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

Yeka mengatakan, hal ini juga diperparah dengan ketersediaan bahan baku produksi PT Sritex yang tersisa diperkirakan akan habis dalam tiga minggu ke depan. Sehingga, akan timbul potensi PHK besar-besaran, mengingat tidak ada lagi yang dapat dikerjakan oleh karyawan.

"Jadi, diperkirakan, PHK besar besaran akan terjadi 3 Minggu ke depan. Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya percepatan dalam penyelesaian permasalahan ini untuk mencegah terjadinya gelombang PHK besar-besaran di PT Sritex,” ujarnya.

Ombudsman RI, kata Yeka, juga mendesak adanya reviu atas kebijakan dan Undang-Undang Kepailitan, yang dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi di masa depan.

Sementara itu, Yeka menyebut, secara khusus kepada Kementerian Perdagangan, Ombudsman RI meminta untuk mengambil langkah kebijakan yang lebih ketat guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta menanggulangi maraknya impor ilegal yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, fenomena ini tidak hanya mengancam pelaku industri lokal, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perdagangan secara keseluruhan di tingkat global.

"Upaya ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk berkembang, serta membatasi masuknya produk impor yang dapat merusak daya saing produk lokal, terutama pada sektor tekstil dalam negeri yang rentan terhadap serbuan produk impor murah dari luar negeri," pungkasnya.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini karena Sritex beserta 3 anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang