Menuju konten utama

OJK Tunda Implementasi Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan

Aturan ini dinilai dibuat tanpa ada pembahasan atau persetujuan terlebih dulu dengan Komisi XI DPR.

OJK Tunda Implementasi Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pemaparan saat peluncuran Perdagangan Karbon Internasional di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan skema pembagian biaya klaim atau co-payment atas produk asuransi kesehatan sebesar 10 persen. OJK selanjutnya bakal menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru terkait penundaan POJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan selama enam bulan, sebelum ketentuan co-payment diterapkan per awal Januari 2026.

"Hal-hal yang telah menjadi substansi dari pengaturan yang telah kami rumuskan tadi, tentunya akan menjadi bahan dari penyusunan RPOJK ke depan dan melalui penguatan dari berbagai interaksi dalam proses meaningful participation, tentu kami juga sangat berharap akan bahwa hasil akhirnya nanti akan memberikan penguatan secara regulasi. Tapi, yang lebih terpenting dari efektivitas pelaksanaannya kepada penguatan ekosistem," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Pernyataan Mahendra ini sekaligus menjawab kesanggupan Komisi XI DPR yang akan memberikan partisipasi yang bermakna, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam menyusun kembali aturan terkait asuransi kesehatan. Sebab, DPR menilai bahwa rilisnya aturan ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlebih, aturan ini juga dinilai dibuat tanpa ada pembahasan atau persetujuan terlebih dulu dengan Komisi XI DPR.

"Kami selama ini tidak pernah punya masalah dengan OJK. Kami sering melakukan konsinyering. Tapi soal ini tidak pernah disampaikan. Tiba-tiba keluar aturan seperti ini," kritik Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam kesempatan yang sama.

Menyambung pernyataan itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai aturan co-payment menimbulkan kegaduhan karena berpotensi memberatkan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sebaliknya, aturan ini dinilai hanya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan.

"Co-payment ini justru membebani rakyat. Mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, padahal yang akan paling terdampak adalah mereka. Yang diuntungkan justru perusahaan asuransi," tambahnya.

Kendati setuju menunda implementasi POJK 7/2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa aturan co-payment dirancang untuk memperbaiki ekosistem industri asuransi kesehatan yang dari tahun ke tahun risiko klaim asuransinya semakin besar. Dengan kondisi ini, skema co-payment diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri.

"Co-payment adalah salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan," tegas Ogi.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra