Menuju konten utama

Skema Co-Payment Bisa Turunkan Premi Asuransi Kesehatan 3-5%

Biaya pembayaran premi ini dinilai tidak akan memberatkan peserta asuransi kesehatan.

Skema Co-Payment Bisa Turunkan Premi Asuransi Kesehatan 3-5%
Konferensi Pers Paparan Kinerja Industri Asuransi Umum Triwulan I 2025, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Teknik 3: Kendaraan Bermotor & Kesehatan, Wayan Pariama, mengatakan aturan baru asuransi kesehatan terkait skema pembagian risiko atau co-payment akan membuat premi yang dibayarkan peserta asuransi kesehatan lebih murah 3-5 persen.

Namun, efektifnya skema ini akan ditentukan oleh perilaku overutilisasi mengacu pada penerapan atau penanganan terhadap penggunaan asuransi secara berlebihan atau tidak wajar - yang masih terjadi di lini asuransi kesehatan.

"(Contoh) yang biasanya di rumah sakit A yang nyaman dan mahal. Ada komponen ya (biaya rawat jalan) Rp300 ribu ini gitu bayar, Rp3 juta ini (biaya rawat inap) bayar. Apalagi nanti Rp3 juta misalnya sampai enggak tahu ini perjanjian nanti di PKB-nya (Perjanjian Kerja Bersama), diganti juga oleh perusahaan gitu. Itu kan nggak ada perubahan. Jadi, kalau nggak ada behavior yang berubah, bisa jadi nggak akan berubah apa-apa," jelasnya, dalam Konferensi Pers, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Dengan potensi turunnya biaya pembayaran premi ini dinilai tidak akan memberatkan peserta asuransi kesehatan. Apalagi, dalam hal ini asuransi kesehatan dari perusahaan swasta hanya merupakan asuransi tambahan, utamanya bagi masyarakat yang telah terlindungi oleh BPJS Kesehatan.

"Nah, jadi aktuaria masih bekerja, bagaimana akhir daripada kalkulasi mereka (perusahaan asuransi kesehatan) terhadap harga ini," tambahnya.

Di sisi lain, efektivitas aturan co-payment ini juga dinilai akan membuat peserta asuransi kesehatan menjadi lebih sadar akan bagaimana caranya mereka memilih perusahaan yang sesuai dengan kemampuannya dalam membayarkan klaim, tanpa mengurangi ketentuan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita peserta atau tertanggung.

Kesadaran itulah yang menurut Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, akan membuat biaya klaim asuransi kesehatan semakin turun. Pun, dengan inflasi medis yang juga cenderung terus mengalami kenaikan.

"Dampak positifnya pasti ada. Cuman berapa akan menekan penurunan inflasi medis ini kan juga masih tanda tanya. Karena ini kan baru ya, dan baru efektif di akhir tahun," kata Budi.

Karenanya, agar skema yang mengatur peserta asuransi kesehatan menanggung 10 persen dari total biaya berobat dapat efektif, baik pemerintah maupun industri harus melakukan perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem lini asuransi kesehatan. Selain itu, penerapan aturan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian juga perlu dilakukan.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra