Menuju konten utama

OJK Beberkan Kebutuhan Dana Bursa Mineral & Komoditas Strategis

OJK alokasikan tambahan anggaran Rp197,51 miliar untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

OJK Beberkan Kebutuhan Dana Bursa Mineral & Komoditas Strategis
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp197,51 miliar untuk pembentukan bidang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2027. Anggaran tersebut menjadi bagian dari penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2027 yang meningkat Rp340,20 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sumber anggaran OJK pada 2027 mencapai Rp13,89 triliun. Anggaran pengeluaran yang sebelumnya sebesar Rp10,247 triliun diusulkan meningkat menjadi Rp10,587 triliun.

“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa sumber anggaran OJK tahun 2027 sebesar Rp13,89 triliun. Sementara itu, RKA OJK tahun 2027 diusulkan untuk dilakukan penyesuaian dari Rp10,247 triliun menjadi Rp10,587 triliun atau naik sebesar Rp340,2 miliar,” kata Friderica dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua DK OJK, yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (3/9/2026).

Menurut Friderica, penambahan anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk pembentukan bidang pengawasan BMKS. Selain itu, anggaran tambahan diperuntukkan bagi penyediaan infrastruktur kelogistikan dan teknologi informasi serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan.

“Penambahan anggaran tersebut untuk pembentukan bidang pengawasan bursa mineral dan komunitas strategis tambahan, penyediaan infrastruktur kelogistikan dan IT, serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan,” ujarnya.

Friderica menjelaskan pembentukan organisasi BMKS ditujukan untuk memastikan pelaksanaan mandat pengawasan berjalan secara menyeluruh. Organisasi tersebut mencakup fungsi mulai dari penyusunan kebijakan dan perizinan hingga pengawasan kelembagaan dan transaksi.

“Pengaturan organisasi ini kami tujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan mandat BMKS dapat berjalan secara end-to-end, efektif dan akuntabel mulai dari penyusunan kebijakan dan perizinan hingga pengawasan kelembagaan dan transaksi,” kata Friderica.

Dalam paparan OJK, pembentukan bidang pengawasan BMKS mendapat alokasi Rp197,509 miliar. Sementara itu, penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi lainnya memperoleh tambahan anggaran Rp142,693 miliar. Dengan demikian, kedua kebutuhan tersebut membentuk tambahan anggaran OJK sebesar Rp340,203 miliar.

Sumber anggaran OJK 2027 sebesar Rp13,895 triliun terdiri atas proyeksi pendapatan 2027 sebesar Rp9,22 triliun dan sisa anggaran 2026 sebesar Rp4,67 triliun. Penyesuaian tersebut tidak mengubah proyeksi sumber pendapatan, tetapi meningkatkan sisi pengeluaran.

Setelah menjelaskan kebutuhan penyesuaian anggaran dan pembentukan BMKS, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko merinci penggunaan tambahan anggaran tersebut.

“Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027 sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Ketua yang sebelumnya disetujui sebesar Rp10,24 triliun disesuaikan menjadi Rp10,58 triliun atau meningkat sebesar Rp340,20 miliar,” kata Hernawan.

Hernawan mengatakan tambahan anggaran itu terbagi menjadi dua kelompok. Sebagian digunakan khusus untuk pembentukan bidang pengawasan BMKS, sedangkan sisanya digunakan untuk infrastruktur dan penguatan fungsi lainnya.

“Tambahan anggaran ini terbagi dalam dua kelompok yaitu pembentukan bidang pengawasan BMKS sebesar Rp197,51 miliar dan penyediaan infrastruktur serta penguatan fungsi lain sebesar Rp142,69 miliar,” ujarnya.

Menurut Hernawan, kebutuhan BMKS tidak hanya mencakup pembentukan organisasi, tetapi juga operasional sejumlah fungsi pengawasan. Anggaran tersebut mencakup pengaturan, pengawasan, perizinan dan pengembangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta penguatan teknologi informasi.

“Kebutuhan BMKS mencakup operasional pengaturan, pengawasan, perizinan dan pengembangan, biaya terkait SDM serta penguatan infrastruktur TI dan pengembangan aplikasi untuk mendukung proses bisnis pengawasan BMKS berbasis digital,” kata Hernawan.

Dalam rencana kerja 2027, OJK juga menyiapkan sejumlah kebutuhan terkait pelaksanaan mandat BMKS, antara lain penyusunan aturan dan mekanisme, kajian dan perbandingan, proses perizinan bursa beserta anggota dan lembaga pendukung, pembangunan sistem informasi pelaporan, serta pengawasan yang terintegrasi secara end-to-end.

Hernawan mengatakan penyesuaian anggaran tersebut berdampak terhadap proyeksi saldo anggaran pada tahun berikutnya. Dengan sumber anggaran tetap Rp13,89 triliun dan pengeluaran yang meningkat menjadi Rp10,58 triliun, saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan Rp3,307 triliun.

“Dengan sumber anggaran tetap Rp13,89 triliun dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp10,58 triliun, saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp3,307 triliun atau saldo berkurang Rp340,20 miliar dibandingkan postur yang disetujui 17 Juni 2026,” ujarnya.

Di luar kebutuhan BMKS, bidang Manajemen Strategis (MS) tetap menjadi pos dengan anggaran terbesar dalam RKA OJK 2027. Anggarannya meningkat dari Rp4,890 triliun menjadi Rp5,019 triliun.

“Anggaran bidang MS tetap menjadi yang terbesar karena mencakup kebutuhan kantor OJK Pusat, kantor OJK Daerah, termasuk infrastruktur kelogistikan dan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugas OJK secara keseluruhan,” kata Hernawan.

Berdasarkan paparan OJK, anggaran pengeluaran setelah penyesuaian mencapai Rp10,587 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran operasional sekitar Rp1,188 triliun, administrasi Rp8,329 triliun, dan pengadaan aset sekitar Rp1,069 triliun.

Penyesuaian anggaran tersebut juga mencakup penguatan infrastruktur. OJK mengalokasikan sekitar Rp574,24 miliar untuk infrastruktur kelogistikan berupa gedung kantor pusat dan kantor daerah, Rp326,77 miliar untuk infrastruktur teknologi informasi, serta Rp168,17 miliar untuk aset lainnya.

Dengan tambahan Rp197,51 miliar untuk bidang pengawasan BMKS, OJK menempatkan pembentukan fungsi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis sebagai salah satu kebutuhan utama dalam penyesuaian RKA 2027.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana