tirto.id - Penurunan suku bunga kredit perbankan hingga kini masih berjalan lambat. Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengungkapkan salah satu penyebab utamanya adalah masih tingginya porsi simpanan bernilai besar yang mendapatkan suku bunga khusus atau special rate.
Anggito menjelaskan bahwa perbankan masih harus menanggung beban biaya dana yang tinggi akibat permintaan suku bunga di atas rata-rata pasar oleh kelompok deposan besar, seperti korporasi dan pemerintah.
"Suku bunga pasar saat ini tidak seluruhnya mencerminkan kondisi pasar secara wajar karena ada sekitar 30 persen yang merupakan suku bunga khusus atau special rate. Ada dua kelompok besar yang meminta suku bunga khusus ini, yaitu korporasi besar dan rekening pemerintah," ujar Anggito dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Anggito, porsi terbesar permintaan special rate berasal dari deposan korporasi. Kondisi ini membuat suku bunga simpanan sulit turun secara signifikan, yang pada akhirnya menahan penurunan suku bunga kredit dan menghambat efektivitas intermediasi perbankan.
"Kalau suku bunga deposito turun, suku bunga kredit juga akan ikut turun. Hal itu yang nantinya bisa meningkatkan intermediasi perbankan," ucapnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, LPS terus mengimbau para pemilik dana besar agar bersedia menyesuaikan permintaan suku bunga simpanan mereka dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.
Penyesuaian ini diprioritaskan pada kontrak-kontrak simpanan baru, sementara kontrak berjalan akan diselesaikan sesuai kesepakatan awal.
Saat ini TBP yang ditetapkan LPS sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,0 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, dan 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Anggito memproyeksikan penyesuaian suku bunga simpanan deposan besar ini dapat berproses penuh pada 2027 mendatang. Sinyal positif juga sudah mulai terlihat dari komitmen pemerintah untuk mengarahkan BUMN di bawah Kementerian Keuangan atau Special Mission Vehicle (SMV) agar mematuhi batas TBP LPS.
"Komitmen tersebut merupakan sinyal yang sangat bagus. Jika penyesuaian ini terwujud, fungsi intermediasi perbankan akan membaik dan cakupan penjaminan simpanan bisa kembali optimal di atas 90 persen hingga 99 persen," tutur Anggito.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































