tirto.id - Sejumlah negara di Asia mulai menerapkan regulasi memperketat aktivitas profesi influencer atau pemengaruh untuk menekan arus disinformasi atau hoaks. Cina, misalnya, pada akhir Oktober lalu, meresmikan undang-undang baru yang mewajibkan konten kreator daring dan influencer memiliki sertifikasi bidang terkait jika hendak membuat konten mengenai topik sensitif seperti kedokteran, hukum, pendidikan, dan keuangan.
Administrasi Dunia Maya Cina (Cyberspace Administration of China) menyatakan regulasi ini dibuat untuk memerangi disinformasi sekaligus melindungi publik dari anjuran keliru para influencer yang memiliki potensi membahayakan pengguna dunia maya. Berdasar peraturan baru itu, influencer yang membahas topik yang diatur pemerintah diwajibkan menunjukkan bukti keahlian, seperti ijazah, lisensi profesional, maupun sertifikat resmi.
Platform media sosial turut diminta memberikan edukasi kepada pengguna terkait tanggung jawab membagikan konten di dunia maya. Influencer wajib menjelaskan secara jelas apabila informasi yang disampaikan berdasarkan suatu penelitian, dan ketika konten yang dibagikan dibuat menggunakan kecerdasan artifisial (AI).
Dilansir The Economic Times, warganet Cina menyambut regulasi baru ini dengan sikap pro dan kontra. Beberapa yang mendukung menyatakan bahwa ini akan membuat informasi dan konten di media sosial akan menjadi lebih baik. Di sisi lain, orang-orang mengeluhkan terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terlalu dibatasi.
Selain Cina, negara tetangga Singapura juga sudah memiliki aturan memperketat aktivitas influencer. Melalui Singapore Code of Advertising Practice (SCAP) yang diatur Advertising Standards Authority of Singapore (ASAS), pemengaruh wajib menginformasikan antara jenis konten iklan dan konten organik yang diunggah.
Lebih lanjut, pemengaruh yang diatur khusus adalahyang membuat konten terkait keuangan. Hanya pihak yang telah mengantongi lisensi resmi dari pemerintah yang boleh memberikan konten seputaran informasi finansial di Singapura.
Tak Mustahil Diberlakukan di Indonesia
Bagaimana pengaturan aktivitas influencer di Indonesia? Tampaknya hal ini bukan mustahil bakal diterbitkan. Pasalnya, pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan tengah mengkaji kebijakan pemerintah Cina yang mewajibkan para influencer memiliki sertifikasi jika ingin membuat konten terkait topik tertentu.
“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas 'Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih', ini masih kita kaji,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Kemkomdigi mengaku aktif memantau kebijakan negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital. Dia mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Bonifasius, kebijakan sertifikasi untuk pemengaruh seperti di Cina perlu dikaji dan dianalisis karena pemerintah berkomitmen mencegah penyebaran konten misinformasi, tapi tanpa mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah," ujarnya.
Ada Isu yang Perlu Influencer Berlisensi
Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai pengaturan aktivitas influencer yang membuat konten di ceruk (niche) topik khusus seperti kesehatan, produk kecantikan, hukum hingga keuangan memang sebaiknya hanya dilakukan seorang profesional berlisensi.
Ia mendukung langkah pemerintah Indonesia jika ingin membuat regulasi soal aktivitas influencer di dunia maya, asalkan tidak dilakukan pukul rata.
“Sedangkan soal politik dan isu sosial tidak perlu. Jadi misal mau diterapkan, saya setuju di influencer kesehatan. Karena isu kesehatan hoaks yang paling banyak tersebar dan juga konsekuensinya bisa membahayakan nyawa,” ucap Kunto kepada wartawan Tirto, Senin (3/11/2025).
Dengan memberlakukan aturan yang meregulasi aktivitas influencer di isu-isu khusus, kebebasan berekspresi dapat diiringi dengan komitmen tanggung jawab keakuratan informasi. Sementara topik isu kebijakan publik, seperti aktivisme sosial dan politik. sebaiknya tidak dibatasi pemerintah.
Hal itu menjaga keterbukaan aspirasi dan keterlibatan masyarakat di ruang digital. Menurut Kunto, aturan dan kombinasi penguatan literasi digital adalah investasi jangka panjang agar generasi muda dan mendatang lebih melek soal bahaya disinformasi atau hoaks di internet.
“Jadi ini harus berbarengan enggak cuma aturan formal atau upaya literasi masyarakat saja. Karena literasi kan sifatnya investasi jangka panjang,” ucap Kunto.
Minat angkatan muda Indonesia menjajal profesi influencer sebetulnya cukup tinggi. Hal ini sebagaimana tergambar dalam riset mandiri Tirto bersama Jakpat pada bulan Juli 2025 lalu.
Survei yang dilakukan terhadap 1.250 responden rentang usia 16-45 tahun itu mengungkap, ada sebanyak 66,48 persen responden mengaku sangat ingin dan tertarik menjadi seorang influencer. Dari temuan itu, mayoritas responden mengaku ingin menjadi influencer berasal dari kalangan anak muda (20-25 tahun).
Dari total 66,8 persen responden, yang memiliki keinginan menjadi influencer, kelompok usia Gen Z paling mendominasi dibandingkan kelompok Milenial. Responden yang menjawab sangat ingin menjadi influencer mayoritas berasal dari kelompok rentang usia 20-25 tahun (25,81 persen) dan 16-19 tahun (23,03 persen).
Untuk kategori jawaban cukup tertarik jadi influencer, responden dengan rentang usia 20-25 tahun bahkan mendominasi dengan 47,24 persen, dibanding 16-19 tahun (46,06 persen).
Hal ini menunjukkan profesi influencer pada kalangan kelompok usia produktif merupakan salah satu pilihan karier yang semakin digandrungi.
Khawatir Kebebasan Berekspresi Dibatasi
Ahmad Bayhaqi (28), seorang pembuat konten atau content creator yang tengah meniti karier sebagai influencer, mengaku khawatir jika regulasi terkait aktivitas influencer diberlakukan di Indonesia. Pria asal Kota Bogor, yang karib disapa Ayi ini, menilai, pengaturan influencer tak boleh menjadi pembenaran pemerintah dalam membatasi hak kebebasan berekspresi serta melakukan represi digital terhadap masyarakat.
Pria yang kerap membagikan konten edukasi dan kepemudaan itu menilai, aktivitas konten dan promosi influencer memang perlu diatur batasannya. Namun, kata dia, cukup beberapa influencer dan pembuat konten di bidang tertentu seperti kesehatan hingga keuangan.
“Dengan konteks Indonesia maka gw justru mengkhawatirkan itu membatasi kebebasan berekspresi bahkan bisa mempersekusi orang. Jika sesederhana orang tak bisa berekspresi menyampaikan pendapat, dikhawatirkan porsi perspektifnya terkait isu kebijakan hanya POV pemerintah aja,” kata Ayi kepada wartawan Tirto, Senin (3/11/2025) malam.

Sementara itu, dosen di Departemen Ilmu Komunikasi UGM sekaligus executive secretary Center for Digital Society (CfDS) UGM, Syaifa Tania, menyatakan bahwa kebijakan terkait influencer yang diberlakukan Tiongkok dan Singapura perlu ditilik secara cermat. Di Cina misalnya, syarat lisensi/sertifikasi dan kredensi influencer menyasar beberapa bidang yang disebut sebagai bidang ‘serius’.
Termasuk di dalamnya, bidang finansial, kesehatan, hukum, dan pendidikan. Sementara Singapura hanya menerapkan aturan yang ketat di bidang influencer finansial atau finfluencer.
“Artinya, promosi digital untuk bidang-bidang yang diregulasi adalah bidang yang berkaitan dengan kepentingan publik, memiliki tingkat risiko, sehingga membutuhkan pengetahuan dan keahlian (expertise),” ucap Tania kepada wartawan Tirto, Senin (3/11/2025).
Menurut Tania, pengelolaan praktik promosi oleh pemengaruh memang perlu diatur khusus untuk memastikan informasi yang disampaikan valid dan menekan misinformasi. Indonesia telah memiliki panduan etika pariwara yang menyebutkan bahwa seluruh aktivitas periklanan digital yang dilakukan dalam bentuk advertorial, native ad, bahkan periklanan informasional, harus mencantumkan jenis iklan seperti menggunakan tagar, misalnya ‘#sponsor’.
Faktanya, kata Tania, lebih banyak influencer yang mungkin tidak mengetahui aturan itu dan tidak mencantumkan informasi demikian. Oleh karena itu, mekanisme pengelolaan dan tata perilaku praktik periklanan yang dilakukan influencer perlu disepakati oleh seluruh pihak dalam ekosistem komunikasi pemasaran digital.
Dalam kajian komunikasi publik, kredibilitas memiliki peran penting dalam praktik persuasi. Kredibilitas komunikator, ungkap Tania, akan membuat audiens lebih percaya informasi yang disampaikan.
Di sisi lain, Tania menyatakan harus dibedakan praktik berekspresi dalam konteks produksi konten umum, seperti memberikan testimonial atau opini, dengan aktivitas pembuatan konten untuk kepentingan promosi periklanan yang memang bertujuan komersial. Untuk regulasi, yang terakhir tersebut semestinya yang diatur aktivitasnya oleh pemerintah.
“Sehingga praktik promosi digital oleh influencer perlu diatur dan disepakati tata kelola serta implementasinya oleh seluruh pihak di ekosistem komunikasi pemasaran digital,” ucap dia.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyetujui jika Indonesia memberlakukan pengaturan terkait aktivitas influencer di bidang finansial seperti di Singapura. Huda menilai, aturan demikian membatasi ruang penipu untuk melakukan aksi culas di dunia maya.
Pasalnya, kerugian masyarakat terkait penipuan yang dilakukan penyebaran informasi dari media sosial cukup masif. Contohnya, ketika terjadi pompom harga saham oleh seseorang yang tidak pernah belajar soal ekonomi atau keuangan.
Maka, yang bisa diatur pemerintah, misalnya, influencer yang boleh mengajak untuk membeli produk keuangan atau finansial adalah yang memiliki sertifikasi atau lisensi resmi.
“Namun demikian, jika diterapkan ke semua topik pembahasan tentu tidak tepat. Bahwa hanya orang tertentu bahas masalah A, padahal topiknya umum. Kenapa saya konsen di keuangan? Karena dampaknya buruk ketika orang yang tidak paham saham dan investasi mengajak orang melakukan investasi,” ujar Huda kepada wartawan Tirto, Senin (3/11/2025).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































