Menuju konten utama

Naik Vs Stagnan: Menakar Tarif CHT usai Purbaya Menteri Keuangan

Konsumen cenderung tidak berhenti merokok ketika tarif cukai naik, melainkan beralih ke produk dengan harga lebih murah bahkan ilegal.

Naik Vs Stagnan: Menakar Tarif CHT usai Purbaya Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) melihat produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). ANTARA FOTO/Nirza/agr/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tak sulit menebak arah kebijakan cukai rokok di era Menteri Keuangan Purbaya. Jika tidak turun, hampir pasti tarifnya akan dibiarkan stagnan dalam beberapa tahun ke depan.

Sinyal kuat itu muncul, salah satunya, dari diksi 'firaun' yang ia gunakan untuk merespons tingginya cukai hasil tembakau (CHT) sekarang. Menurut Purbaya, secara rata-rata negara sudah menarik sekitar 57 persen dari harga rokok lewat “pajak dosa”. Dengan kata lain, lebih dari separuh uang yang dibelanjakan konsumen untuk produk tembakau itu masuk ke kas pemerintah.

Karena itu, maklumat Purbaya soal tarif CHT tetap sama di tahun depan—usai menggelar persamuhan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kementerian Keuangan—bukanlah sebuah kejutan.

Yang membingungkan, meski pernyataan ini masih sebatas klaim, adalah pengakuan bahwa tak ada satupun pengusaha yang meminta penurunan tarif. "Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu (tidak minta)," ucap Purbaya dalam media briefing bersama wartawan, Jumat (19/9/2025).

Jika melihat ke belakang, episode penurunan tarif cukai memang tak pernah terjadi di Indonesia—setidaknya dalam dua dekade terakhir. Sebaliknya, pemerintah cukup konsisten menaikkannya dari tahun ke tahun. Pengecualian biasanya terjadi saat musim Pemilu, ketika “agresivitas” kenaikan pungutan cenderung dilonggarkan.

Infografik Cukai Rokok

Infografik Cukai Rokok

Pada 2004, misalnya, tarif dibiarkan stagnan, sementara pada 2009 hanya naik sebesar 7 persen. Kemudian, pada 2014 dan 2019, tarif kembali dipatok sama dengan tahun sebelumnya.

Adapun pada musim Pemilu tahun lalu, pengecualian itu tak lagi berlaku lantaran kebijakan cukai telah diputuskan jauh-jauh hari sejak 2022, dengan mengerek tarif sekaligus untuk 203 dan 2024 (multiyears) rata-rata sebesar 10 persen.

Pola demikian menunjukkan betapa pemerintah sudah sejak lama memandang CHT sebagai salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini terlihat setidaknya dari data penerimaan cukai rokok dari tahun ke tahun.

Penerimaan dari CHT yang hanya sebesar Rp138 triliun pada 2016, misalnya, terus mengalami kenaikan hingga Rp218,6 triliun pada tahun 2022, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 6,5 persen. Hanya pada 2023, nilainya tercatat menurun hingga -2,3 persen menjadi Rp213,5 triliun. Sementara pada tahun lalu, cukai hasil tembakau kembali tumbuh, yakni sebesar 1,6 persen menjadi Rp216,9 triliun.

Namun, perlu dicatat, pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau dilakukan bukan semata untuk menopang penerimaan, melainkan pengendalian konsumsi. Artinya, kenaikan tarif selalu dilatarbelakangi alasan untuk menekan jumlah (prevalensi) perokok, khususnya usia 10-24 tahun—yang dalam RPJMN 2025-2029 ditargetkan turun dari 12,4 persen menjadi 8,4 persen.

Lantas bagaimana efektivitas tarif cukai dalam pengendalian konsumsi selama ini? Apakah kebijakan untuk tak menaikkan tarif dapat, setidaknya, menahan kenaikan jumlah perokok di Indonesia?

Efektivitas Cukai Hasil Tembakau

Pada dasarnya, kebijakan pemerintah dalam menentukan tarif CHT memang tak hanya didasari oleh pengendalian konsumsi. Penerimaan negara dan pengawasan rokok ilegal juga jadi faktor-faktor yang turut dipertimbangkan oleh pemerintah.

Tapi, dalam hal pengendalian, tak bisa dipungkiri bahwa kenaikan tarif cukai terlihat kurang efektif menekan jumlah perokok. Data Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, jumlah perokok pada rentang usia tertentu justru mengalami kenaikan dalam kurun 2013 hingga 2023—meski tarif terus mengalami kenaikan.

Tercatat, proporsi umur pertama kali merokok pada penduduk usia 15-24 tahun mengalami peningkatan meski persentase perokok anak (usia 5-14 tahun) menunjukkan penyusutan.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (TKPPAT) Kemenkes, Benget Saragih, dalam Diskusi Terumpun Kebijakan Kenaikan CHT 2025-2026 pada Maret lalu menjelaskan, kondisi ini tak lepas dari masalah masalah non-fiskal seperti masifnya iklan, implementasi dan pengawasan kawasan tanpa rokok yang belum optimal, hingga layanan berhenti merokok yang belum memadai.

Sementara dari sisi fiskal, menurutnya, struktur tarif yang rumit membuat rokok murah masih mudah dijangkau dan tersedia dengan berbagai merek. "Ini tantangan kita. Fiskal, cukai tembakau terus dinaikkan tapi masih murah. Rokok Rp12 ribu (per bungkus). Di daerah banyak banget anak SD megang rokok. Ternyata mereka patungan Rp2 ribu dapat satu bungkus," ujarnya.

Mengacu pada data Kementerian Keuangan, efektivitas tarif cukai sendiri hanya terekam pada berkurangnya jumlah produksi rokok. Pada 2019, misalnya, produksi rokok melonjak 7,3 persen menjadi 356,54 miliar batang ketika tarif cukai stagnan.

Sebaliknya, saat pemerintah mengerek tarif CHT hingga 23 persen secara rata-rata pada 2020—tertinggi dalam sejarah—, jumlah rokok yang membanjiri pasar surut hingga -9,7 persen menjadi hanya 322 miliar.

Kenaikan produksi rokok memang kembali terjadi pada 2021, yakni sebesar 4 persen menjadi 334,84 miliar batang, namun tren produksi berangsur menurun di tahun-tahun setelahnya hingga 2024.

Masalahnya, penurunan produksi tersebut tak diikuti oleh penurunan jumlah perokok. Alih-alih berhenti, banyak konsumen justru mengubah perilakunya dengan beralih ke produk yang lebih murah.

Gejala ini juga didorong oleh kebijakan tarif CHT yang terdiri dari delapan layer, sehingga memungkinkan tiap golongan mendapat tarif berbeda. Sigaret Kretek Tangan (SKT), contohnya, mengalami kenaikan cukai yang jauh lebih kecil dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) karena lebih banyak menyerap tenaga kerja.

Fenomena yang kerap disebut sebagai downtrading pun terlihat pada menurunnya pangsa pasar SKM golongan I yang jadi kontributor utama penerimaan cukai, yakni dari 62,1 persen pada 2020 menjadi hanya 34,6 persen pada 2023.

Sebaliknya, SKM golongan II justru mendapat tambahan market share dari 14,2 persen menjadi 23,1 persen pada kurun yang sama. Demikian pula SKT golongan III yang naik dari 5,9 persen menjadi 18,7 persen.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Sarno, tak menampik bahwa simplifikasi tarif diperlukan untuk bisa mendorong efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok melalui cukai.

Meski demikian, jika dibandingkan 2010 yang jumlahnya mencapai 19 lapisan tarif, kondisi layer cukai saat ini telah jauh mengalami perbaikan.

"Tentunya ini kita akan tetap konsisten melakukan penyederhanaan (layer tarif cukai). Cuma tahapan waktunya dan yang mana (golongannya) itu akan terus kita kaji," jelas Sarno dalam "Diseminasi Buku TCNomic: Keuntungan Pengendalian Konsumsi Produk Tembakau bagi Ekonomi Nasional", Jumat (3/10/2025).

Sarno juga menekankan bahwa dalam konteks kebijakan saat ini, pemerintah tak hanya menaruh perhatian pada masalah downtrading, melainkan juga pergeseran konsumsi dari produk berpita cukai ke rokok ilegal.

Pasalnya, berdasarkan proyeksi internal Kemenkeu, tingkat peredaran rokok ilegal di tahun ini bahkan bisa menembus 10-11 persen, naik dari 2023 yang mencapai 6,9 persen. “Kita perlu khawatir, jangan sampai ketika tarif stagnan atau meningkat, konsumen justru bergeser ke rokok ilegal,” katanya.

Jika pergeseran ini tidak dikendalikan, hemat Sarno, maka kebijakan pengendalian konsumsi justru bisa kontraproduktif terhadap dua hal sekaligus: efektivitas penurunan jumlah perokok dan penerimaan negara. “Kalau kita membiarkan rokok ilegal tidak kita atasi, dikhawatirkan tujuan konsumsi tidak berhasil, bahkan tren pendapatan negara juga turun,” ujarnya.

Terlebih, rokok polos—produk tembakau yang beredar tanpa pita cukai—kian marak di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang 2024, sekitar 95,86 persen pelanggaran cukai berasal dari peredaran rokok ilegal jenis.

Kondisi itu lah, lanjut Sarno, yang menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan CHT ke depan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya.

“Kalau dulu masih banyak pelanggaran dari saltuk (salah peruntukan pita cukai) atau salson (salah personalisasi pita cukai), sekarang yang paling besar itu rokok polos,” ujarnya. “Artinya, mereka sama sekali tidak membayar cukai. Ini yang kami khawatirkan, karena kalau tarif terus dinaikkan, pelaku bisa memilih opsi itu: menjual rokok polos tanpa membayar pajak sama sekali,” imbuhnya.

Pun begitu, langkah Purbaya untuk menahan tarif cukai di tahun depan bukan tanpa hambatan. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dalam konferensi pers yang digelar pekan Selasa (30/9/2025) pekan lalu, menyatakan akan menentang kebijakan tersebut via jalur litigasi.

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi menuturkan, kebijakan Purbaya jelas bertentangan dengan rekomendasi WHO untuk menyesuaikan kenaikan CHT minimal 25 persen per tahun, serta melanggar Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 yang memandatkan agar tarif cukai rokok mencapai 57 persen dari harga jual eceran—sementara implementasinya saat ini baru di kisaran 38-42 persen.

"Karena tidak menaikkan cukai, berarti melanggar Undang-Undang cukai. Berarti melanggar konstitusi. Kalau perlu nanti Menteri Keuangan kita laporkan kepada ombudsman republik Indonesia karena telah melakukan malpraktik birokrasi sebagai pejabat publik yang telah bertemu dengan industri untuk memutuskan suatu kebijakan," jelasnya.

Komnas juga menyitir studi Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia yang menjelaskan bahwa konsumsi produk hasil tembakau sangat berkaitan erat dengan kebijakan tarif cukai.

Sebab, beradasrkan hasil simulasi yang dilakukan lembaga tersebut, tingkat prevalensi perokok anak justru akan meningkat menjadi 8,48 persen pada 2025 jika kebijakan cukai tidak dinaikkan—seperti yang dikhawataskan dalam skenario “buruk”. Prevalensi tersebut lebih tinggi posisi dari 7,4 persen di 2023.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi pun cenderung melemah di kisaran 5,1 persen, dan angka kemiskinan berpotensi meningkat hingga 10 persen.

Sebaliknya, dalam skenario “optimistis”, di mana tarif cukai naik 15 persen setiap tahun, grafik memperlihatkan tren yang lebih positif: prevalensi perokok anak turun menjadi sekitar 6,3 persen pada 2025, sementara angka kemiskinan ikut menurun hingga di bawah 7,5 persen, dan pertumbuhan ekonomi mencapai kisaran 7 persen pada 2030.

PKJS UI bahkan menegaskan bahwa kebijakan simplifikasi layer tarif cukai tidak hanya dapat menekan jumlah perokok secara lebih efektif, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari CHT hingga sekitar Rp277 triliun pada tahun 2030. Namun, bila strategi pemerintah justru berfokus pada isu peredaran rokok ilegal tanpa disertakan kenaikan tarif, PKJS menilai upaya pengendalian konsumsi yang selama ini menjadi semangat kebijakan cukai akan semakin melemah.

"Argumen menteri selalu menekan fenomena rokok ilegal. Harus digarisbawahi bahwa rokok ilegal bukan karena cukai yang tinggi, tapi karena lemahnya penegakan hukum, lemahnya pengawasan dan adanya fenomena industri yang nakal. Jadi bukan karena cukai rokok yang tinggi," jelas Tulus

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra