tirto.id - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali mengeluarkan pernyataan soal royalti, salah satunya terkait royalti lagu yang diputar di publik. Lantas, apakah musik di pernikahan kena royalti? Simak penjelasan WAMI berikut.
Wahana Musik Indonesia atau lebih akrab disebut WAMI adalah sebuah organisasi nirlaba Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas untuk mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, termasuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights).
Hingga kini, WAMI telah menaungi lebih dari 3.800 penerbit musik dan pencipta lagu yang memberikan mandatnya kepada lembaga tersebut untuk mengelola penggunaan lagu/musiknya di tempat umum yang bersifat komersil.
Singkatnya, WAMI menjadi lembaga kolektif yang menghimpun pembayaran royalti yang diberikan oleh pembeli atau penikmat lagu/musik anggota WAMI yang diputar dengan tujuan komersial baik secara umum maupun pribadi.
Baru-baru ini, WAMI mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan soal kewajiban pembayaran royalti saat memutar lagu/musik yang berada di bawah naungan WAMI di tempat umum atau di ruang publik, terutama untuk tujuan komersial.
Pengumuman tersebut sontak menuai pro kontra. Pasalnya, kebijakan WAMI ini seolah memperpanjang kisruh sebelumnya soal kewajiban pelaku usaha resto dan kafe untuk membayar royalti lagu saat memutar lagu.
Bahkan, delik dari royalti lagu ini juga disebut-sebut menyasar ke acara pesta pernikahan atau hajatan. Lantas, apakah benar memutar musik di pernikahan akan dikenakan royalti?
Musik di Pernikahan Kena Royalti? Ini Penjelasan WAMI
Organisasi nirlaba WAMI telah membenarkan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan akan dikenakan royalti. Artinya, setiap acara pernikahan atau hajatan yang memutar lagu, terutama lagu/musik yang didistribusikan WAMI, diwajibkan membayar royalti.
Menurut Head of Corporate Communication WAMI, Robert Mulyarahardja, menilai bahwa pada dasarnya para pencipta lagu berhak mendapatkan royalti atau bayaran saat lagu atau musik miliknya diputar di ruang publik, termasuk di acara pernikahan.
Acara pernikahan sendiri termasuk kegiatan yang tidak memerlukan aktivitas jual beli tiket. Artinya, untuk pembayaran royalti jenis acara tersebut hanya dipatok sebesar dua persen dari biaya produksi musik.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya dua persen dari biaya produksi musik," tutur Robert kepada Tirto pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Terkait pembayaran royalti pernikahan, tambah Robert, royalti lagu yang diputar di acara pernikahan dibayarkan atau ditanggung oleh penyelenggara acara kepada LMKN. Artinya, penyanyi yang mengisi acara tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti lagu yang akan dibawakannya nanti.
“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” tambah Robert.
Jika mengacu pada hal tersebut, artinya kini pihak penyelenggara acara pernikahan atau hajatan akan dikenakan tarif pembayaran royalti lagu sebesar 2 persen saat membawakan lagu untuk acara tersebut.
Apa Saja Acara yang Putar Lagu Kena Royalti?
Jika mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, pembayaran royalti lagu pada dasarnya ditujukan untuk semua kegiatan yang memanfaatkan lagu/musik untuk tujaun komersial atau publik.
Selain acara pernikahan, dalam ranah hiburan & pertunjukan, acara konser musik, event ulang tahun, gathering, maupun pesta yang diselenggarakan untuk umum juga akan dikenakan royalti.
Kemudian di ranah acara komersial dan korporat, acara peluncuran produk, awarding night/gala dinner perusahaan, seminar, maupun acara umum lainnya yang menggunakan musik juga berkemungkinan dikenakan wajib bayar royalti.
Tak hanya itu, pembayaran royalti yang baru-baru ini menuai pro kontra yakni royalti pemuataran musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, bar, hotel, mal, bioskop, tempat karaoke, dan lainnya.
Meskipun telah termaktub dalam UU tersebut, hingga kini persoalan royalti lagu masih menjadi polemik besar. Bahkan, pemerintah juga tengah melakukan uji materi terkait Undang-Undang yang menyinggung soal hak cipta dan royalti.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id


































