tirto.id - Indonesia mencatat pertumbuhan hak cipta hingga 30 kali lipat dalam satu dekade terakhir didorong dengan hadirnya proses pengajuan yang tidak memakan waktu lama. Hal ini disampaikan oleh Razilu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) saat membuka Intellectual Property Xpose di SMESCO Indonesia pada Rabu (13/8/2025).
“Hak cipta mencatat pertumbuhan tertinggi dengan perbandingan pada tahun 2015 kita hanya menerima 5.973 pemohon. Sedangkan pada akhir tahun 2024 tercatat 178.138 pemohon. Naik lebih dari 30 kali lipat,” ungkap Razilu.
Dirinya menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pengisian dokumen permohonan hak cipta secara rata-rata hanya menghabiskan waktu kurang dari 5 menit setiap pengajuan. Lebih lanjut, jenis hak cipta yang paling banyak dicatatkan adalah buku dengan kontribusi mencapai 38 persen dari total permohonan.
Pertumbuhan yang signifikan ini juga menyebabkan pergeseran kontribusi jenis permohonan dalam 10 tahun terakhir. Sejak 2015, selama sembilan tahun berturut-turut, permohonan kekayaan intelektual didominasi merek. Namun, pada 2024 terjadi pergeseran signifikan, ketika pencatatan hak cipta melampaui 50 persen dari total permohonan.
Tren positif juga terjadi pada permohonan desain industri. Sepanjang satu dekade, permohonannya naik dua kali lipat, tertinggi di dunia. “Indonesia mencatat pertumbuhan permohonan desain industri tertinggi di dunia kurang lebih dengan persentase 37,3 persen,” kata Razilu.
Tak hanya itu, Indonesia meraih prestasi internasional pada 2023 di bidang paten sederhana. Indonesia berada di peringkat keempat dunia setelah Latvia, Rusia, dan Jerman. “Ini bukan prestasi biasa-biasa,” tegasnya.
Berbagai prestasi tersebut yang kemudian menjadi salah satu faktor pendorong tren positif pertumbuhan kekayaan intelektual. Secara rata-rata dalam sepuluh tahun terakhir tercatat kenaikan 18,5 persen per tahun.
“Dalam satu dekade terakhir, permohonan KI di Indonesia tumbuh rata-rata 18,5 persen per tahun,” pungkas Razilu.
Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi, bukan lagi sekadar alat perlindungan. “KI bukan lagi instrumen perlindungan hukum tetapi telah menjadi pilar penting dalam mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Meski demikian, Razilu mengingatkan perlunya kemitraan lintas sektor untuk memastikan pertumbuhan KI berdampak nyata. Ia menilai Indonesia memiliki fondasi kuat untuk menggerakkan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), Namun percepatan hilirisasi dan penguatan ekosistem masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pada kesempatan yang sama, DJKI juga secara resmi meluncurkan buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual, merilis program pemberian kredit bagi 50 pelaku UMKM berbasis kekayaan intelektual, serta menyerahkan WIPO National Award kepada enam orang penerima penghargaan atas kontribusinya di bidang KI.
Masuk tirto.id


































