Menuju konten utama

MSCI Bekukan Rebalancing Indeks Saham RI

Pembekuan mencakup seluruh kenaikan Faktor Inklusi Asing (FIF) serta jumlah saham (number of shares/NOS) perusahaan Indonesia.

MSCI Bekukan Rebalancing Indeks Saham RI
Pengunjung melihat layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/10/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (27/10) ditutup melemah 154,57 poin atau 1,87 persen ke level 8.117,15. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengelola indeks global MSCI secara resmi membekukan penyesuaian indeks untuk saham-saham Indonesia. Keputusan ini menyusul evaluasi MSCI terhadap masalah transparansi dan keinvestasian di pasar modal domestik.

Pembekuan ini berlaku segera dan mencakup pembekuan seluruh kenaikan Faktor Inklusi Asing (FIF) serta jumlah saham (number of shares/NOS) perusahaan Indonesia. MSCI juga tidak akan menambahkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan tidak akan memindahkan saham dari segmen small cap ke standard.

Dalam keterangannya, MSCI menyatakan bahwa langkah ini berdampak pada tinjauan indeks reguler, termasuk yang dijadwalkan pada Februari 2026.

"Perlakuan ini dimaksudkan untuk mengurangi perputaran indeks dan risiko keinvestasian sambil memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk memberikan peningkatan transparansi yang berarti," demikian bunyi pengumuman resmi MSCI dalam laman resminya, Rabu (28/1/2026).

Keputusan ini merupakan hasil konsultasi MSCI yang menemukan adanya kekhawatiran dari investor global. MSCI menyebutkan, meski terdapat peningkatan kualitas data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah masalah fundamental belum terpecahkan.

"Investor menekankan bahwa masalah mendasar dalam keinvestasian tetap ada karena terus berlangsungnya ketidaktransparanan dalam struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran mengenai kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang melemahkan pembentukan harga yang wajar," tulis MSCI.

MSCI memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 kepada otoritas pasar Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, untuk menunjukkan kemajuan dalam meningkatkan transparansi. Jika tidak, MSCI akan menilai ulang status aksesibilitas pasar Indonesia.

"Tergantung pada konsultasi pasar, hal ini dapat mengakibatkan pengurangan pembobotan dalam Indeks Pasar Berkembang MSCI untuk semua efek Indonesia dan potensi reklasifikasi Indonesia dari status Pasar Berkembang menjadi status Pasar Frontier," tegas pengumuman tersebut.

Baca juga artikel terkait INDEKS HARGA SAHAM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana