tirto.id - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengeluhkan banyak institusi pemerintahan masih gemar memecah paket pengadaan barang agar bisa menghindari kewajiban menggelar lelang secara online.
Apalagi, dia mencatat modus pemecahan paket tersebut mencakup separuh dari total pengadaan barang di pemerintah kabupaten/kota. Modus ini kerap dilakukan untuk mengakali batas minimal pengadaan yang boleh memakai metode penunjukan langsung.
Padahal, kata Bambang, pemecahan paket pengadaan barang dalam sejumlah item dengan nilai anggaran kecil berpotensi memunculkan korupsi.
"Dia [pemda] pecah [pengadaan dengan nilai] yang besar jadi banyak paket, supaya bisa penunjukan langsung. Itu tidak lain perilaku koruptif," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Bappenas, Jakarta pada Jumat (25/1/2019).
Dia menyatakan hal ini usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Bappenas.
Meskipun demikian, Bambang mengklaim lelang pengadaan dengan mekanisme online selama ini terus meningkat.
"Sistem e-Procurement penting agar tidak ada lagi [pengadaan] yang seolah-olah bisa diakalin untuk dikorupsi," ujar dia.
Dia juga meminta semua pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa tidak mudah mengizinkan penerapan mekanisme penunjukkan langsung.
Bambang menyoroti kebiasaan di banyak institusi pemerintahan di pusat dan daerah yang kerap menunda proses pengadaan barang dan jasa sehingga menumpuk di akhir tahun. Pola pengadaan seperti ini, kata dia, mengganggu kinerja penyerapan anggaran pemerintah.
"Pengadaan tak dilakukan di awal. Pengadaan jadi sering terlambat. Masuk bulan ketiga atau keenam," kata dia.
Kebiasan menumpuk pengadaan di akhir tahun, menurut Bambang, harus diakhiri. Dia menduga hal itu selama ini terjadi karena unsur kesengajaan, dengan tujuan agar penunjukan langsung diterapkan.
"Dibawa mepet akhir tahun. Jadi ada permasalahan waktu. Jadi pengadaan [lalu] pakai penunjukan langsung," ujar dia.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom