Menuju konten utama

Panitia Pengadaan e-KTP Sebut Andi Narogong Arahkan Tender

Saat bersaksi di sidang e-KTP, mantan anggota Panitia Pengadaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Totok Prasetyo mengakui ada peran Andi Narogong penentuan pemenang tender. 

Panitia Pengadaan e-KTP Sebut Andi Narogong Arahkan Tender
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Fakta persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebutkan peran vital Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses tender proyek senilai Rp5,9 triliun ini.

Mantan anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Kemendagri, Totok Prasetyo memberikan kesaksian hal itu. Andi, yang sudah jadi tersangka di kasus e-KTP, memberi pengarahan ke panitia pengadaan saat menentukan pemenang tender.

Tender e-KTP di tahap akhir meloloskan tiga konsorsium peserta lelang, yakni PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera. Panitia pengadaan kemudian menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender. Sedangkan Astragraphia sebagai pemenang cadangan.

Menurut Totok, keputusan Panitia untuk mencoret konsorsium Murakabi Sejahtera muncul atas arahan dari Andi.

Totok memberikan keterangan itu setelah Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya mengenai alasan Panitia memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.

"Di dakwaan, (disebut) ada arahan untuk memenangkan konsorsium. Bisa diceritakan bagaimana bisa PNRI menang dan alasannya?" kata Hakim Halasan dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/4/2017).

Totok lalu menjawab Panitia menganggap nilai PNRI lebih tinggi dari Astragraphia dalam hal kualitas teknis dan penawaran harga yang lebih murah.

Dia melanjutkan, “Kalau Murakabi memang sudah ada dari awal ditumbalkan sama Pak Andi. Alasannya kami tidak tahu."

Totok menambahkan penilaiaan teknis anggota Panitia diserahkan kepada ketua. Namun, menurut dia, semua anggota Panitia tidak mengetahui alasan keputusan final hasil penilaian itu.

"Mengapanya saya tidak tahu yang mulia. Kami di sana tidak tahu penilaian-penilaian. Semua anjuran Pak Andi," kata Totok.

Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir lalu menanyakan ke Totok mengenai alasan panitia mewajibkan peserta lelang melampirkan Sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 (ISO lingkungan) untuk setiap produk yang ditawarkan. "Memang ada persyaratan bahwa barang itu harus ISO?" tanya Basir.

Totok kemudian menjelaskan persyaratan itu sudah dibahas dalam rapat di Ruko Fatmawati milik Andi Agustinus. "Iya, semua barang yang ditawarkan harus (ISO), sudah dibahas semua di Ruko Fatmawati," kata Totok.

"Mengapa Pak harus ISO?" Jaksa Abdu Basir bertanya lagi.

Totok lalu mengatakan setiap proyek pemerintah memang harus menggunakan produk-produk bersertifikat ISO sehingga dipastikan memiliki kualitas baik. "Karena anjurannya begitu. Katanya mesin itu bagus kalau sudah ISO," kata Totok.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom