Menuju konten utama

JPU Sebut Tender Proyek e-KTP Sudah Kongkalikong

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa proyek e-KTP mempunyai beragam masalah, salah satunya adalah kerja sama dalam pemenangan tender proyek pengerjaan e-KTP.

JPU Sebut Tender Proyek e-KTP Sudah Kongkalikong
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pada sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan chip, pada Kamis (9/3/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa proyek e-KTP mempunyai beragam masalah, salah satunya adalah kerja sama dalam pemenangan tender proyek pengerjaan e-KTP.

Ketua JPU KPK, Irene Putri mengatakan pihaknya sudah menyelidiki bahwa hasil lelang tender pengadaan proyek e-KTP merupakan hasil persekongkolan antara pihak-pihak yang bertanggung jawab mengadakannya. Dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) keluar sebagai pemenang proyek.

Kemenangan ini rupanya tidaklah lebih dari sebuah skenario yang disusun oleh Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka sempat menggelar pertemuan di rumah toko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan. Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa nama antara lain Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Benny Akhir, Wahyu Setyo, Dudi, dan Kurniawan berencana untuk memetakan lelang e-KTP. Kumpulan yang hadir di ruko tersebut akhirnya diberi nama Tim Fatmawati.

Pada lelang proyek e-KTP, ada 3 konsorsium yang beradu keberuntungan, yakni PNRI, Murakabi Sejahtera, dan Astragrapha. Seperti yang diketahui, pihak yang kalah seharusnya tidak mendapat hasil apapun. Meskipun begitu, dalam dakwaan yang dibacakan, konsorsium Astragrapha dan Murakabi Sejatera justru sengaja dibentuk sebagai tandingan yang nantinya dikalahkan PNRI dalam lelang tersebut.

“Bukan konsorsium tandingan. Jadi memang diciptakan 3 konsorsium untuk ikut lelang. Dari pembicaraan itu (di Ruko Fatmawati) dibuatlah 3 tim untuk ikut konsorsium. 3 konsorsium ini ada PNRI, Astragrapha, satu lagi Murakabi. Kalau gak ada 3 peserta, ‘kan lelangnya ga jadi. Jadi dibuatlah 3 konsorsium, jadi 3 konsorsium ini udah di create dari awal untuk ikut lelang, tapi yang menang itu PNRI nanti konsorsiumnya. Itu sudah direncakan dari awal,” ujarnya.

Terkait apakah Astragrapha mendapat hasil pembagian uang korupsi dana proyek e-KTP, Irene mengatakan pihaknya akan memaparkannya lebih jauh dalam persidangan mendatang. “Nah itu! Itu nanti kita lihat di persidangan ya. Peran Astagrapha sampai di mana.”

Sebelumnya dalam daftar nama pemerima dana yang dirilis dalam surat dakwaan belum ditemukan nama konsorsium Astragrapha ataupun Murakami Sejahtera. Dalam rilis yang diutarakan oleh tim JPU KPK, ada beberapa nama pejabat, termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

11. Arief Wibowo USD 108 ribu

12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

15. Mustoko Weni USD 408 ribu

16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

17. Taufik Effendi USD 103 ribu

18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu

22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

25. Ade Komarudin USD 100 ribu

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

28. Marzuki Ali Rp 20 miliar

29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892

30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu

31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz