Menuju konten utama

Mitigasi Panic Selling, OJK Kaji Pengetatan Trading Halt dan ARB

OJK menilai kondisi pasar saham saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kepanikan yang berlebihan di kalangan investor.

Mitigasi Panic Selling, OJK Kaji Pengetatan Trading Halt dan ARB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan pengetatan mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt) serta batas penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) untuk meredam potensi panic selling di pasar saham.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan wacana tersebut muncul setelah regulator menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar yang mencermati meningkatnya volatilitas global.

“Kami juga mendapat masukan dari beberapa pihak yang mencermati apakah sudah saatnya kita memberlakukan respons tertentu, seperti misalnya pengetatan batas penurunan harga saham,” ujar Hasan dalam sebuah diskusi pada Selasa (10/3/2026) malam.

Hasan mencontohkan, pada masa pandemi COVID-19, OJK sempat memperketat batas penurunan harga saham dengan menetapkan auto rejection bawah (ARB) maksimal hanya 7 persen. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menahan tekanan jual yang berlebihan di pasar.

Meski demikian, ia menekankan bahwa hingga saat ini pasar modal Indonesia sebenarnya masih beroperasi dengan sejumlah kebijakan stabilisasi yang belum sepenuhnya kembali ke kondisi normal.

Salah satunya adalah izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, larangan praktik short selling juga masih berlaku hingga saat ini.

“Jangan lupa kita juga masih memberlakukan asymmetric terhadap auto rejection. Batas bawahnya di sekitar 15 persen, sementara batas atasnya beragam, ada yang 20 persen, 25 persen, sampai 35 persen,” kata Hasan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut awalnya diterapkan sebagai respons terhadap gejolak pasar akibat kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat yang sempat memicu volatilitas tinggi dan bahkan penghentian sementara perdagangan saham.

Menurut Hasan, langkah tersebut terbukti cukup efektif dalam meredam gejolak pasar ketika volatilitas meningkat. Namun, OJK tetap membuka kemungkinan melakukan penyesuaian kebijakan jika kondisi pasar berubah.

“Kami tentu akan mencermati apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan,” ujarnya.

Meski demikian, Hasan menilai kondisi pasar saham saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kepanikan yang berlebihan di kalangan investor.

Berdasarkan pemantauan OJK, tekanan yang terjadi di pasar lebih disebabkan oleh upaya investor menyesuaikan harga saham dengan berbagai risiko global yang tengah berkembang.

“Yang kami lihat tidak ada kepanikan yang berlebihan. Yang ada adalah keinginan pasar untuk memprice in kemungkinan kejadian ke depan yang memang menjadi konsensus global,” kata Hasan.

Untuk sementara waktu, lanjutnya, tekanan di pasar saham memang lebih banyak mengarah pada aksi jual. Namun demikian, permintaan dari investor masih tetap tersedia sehingga pasar dinilai masih cukup seimbang.

“Tekanannya memang lebih ke arah menjual saham, tapi yang membeli juga masih cukup,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Dwi Ayuningtyas
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana