Menuju konten utama

Mirae Asset Respons Penggeledahan Kantornya oleh OJK & Bareskrim

Mirae memahami bahwa penggeledahan adalah upaya klarifikasi dan pengumpulan informasi oleh OJK dan Bareskrim.

Mirae Asset Respons Penggeledahan Kantornya oleh OJK & Bareskrim
Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamankan sejumlah barang sitaan usai melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). aNTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari hingga pukul 14.50 WIB.

Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, terlihat usai penggeledahan tersebut, para pegawai OJK membawa sejumlah kerdus berisi dokumen. Ada juga satu koper besar yang dibawa dan diduga berisi dokumen terkait kasus hal tersebut.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait kasus manipulasi penawaran saham perdana (IPO).

"Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim," ujar Daniel di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dia menambahkan, dalam kasus ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan USB yang berisi data-data terkait dengan kasus ini.

Daniel mengemukakan, penggeledahan ini adalah upaya pengumpulan alat bukti dan pengembangan dari tersangka AS dan M. Kedua tersangka tersebut menggunakan modus dengan praktik insider trading, memanipulasi perdagangan saham, dan transaksi semu pada periode 2020-2022.

"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," tutur dia.

Mirae Asset Sekuritas Indonesia pun langsung buka suara atas penggeledahan tersebut. Mereka menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan.

Pihak Mirae memahami bahwa penggeledahan adalah upaya klarifikasi dan pengumpulan informasi. “Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis keterangan resmi dari Mirae.

Mirae menekankan, operasional perusahaan tetap berjalan normal meski kasus ini tengah diproses OJK dan Bareskrim Polri. Tidak ada pelayanan nasabah yang terdampak dari proses hukum saat ini.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana