Menuju konten utama

Merpati Airlines Pailit: Rp11 T Utang Terkatung, Sisa Aset Rp2 M

Total aset Merpati Nusantara Airlines hanya sebesar Rp331,6 miliar atau 2,91 persen dari total utang.

Merpati Airlines Pailit: Rp11 T Utang Terkatung, Sisa Aset Rp2 M
Ilustrasi Mozaik Merpati Nusantara. tirto.id/Sabit
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tercatat memiliki total utang hingga Rp11,4 triliun sejak diputus pailit pada pertengahan 2022. Sementara itu, aset perseroan tercatat hanya sebesar Rp331,6 miliar atau 2,91 persen dari total utang.

Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Ridha Farid Lesmana, menyebutkan sebagian besar aset tersebut telah dilego untuk memenuhi pelunasan utang Merpati. Saat ini, sisa aset yang belum dilego diperkirakan hanya sekitar Rp2 miliar.

Perkiraan rendahnya nilai jual aset tersebut disebabkan kendala signifikan yang kemungkinan terjadi dalam proses eksekusi. Pasalnya, aset dimaksud kini dikuasai oleh masyarakat adat, dan membutuhkan biaya eksekusi hingga 80 persen dari nilai aset.

“Kalau dari aset yang tersisa sudah disampaikan juga, tersisa satu aset, yaitu yang di Biak, kurang lebih dengan nilai Rp15 miliar. Mungkin nilai jualnya akan di bawah itu,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Infografik Apakabar Merpati

Infografik Apakabar Merpati

Kondisi nilai aset yang tak sebanding dengan utang tersebut membuat pemerintah harus memutar otak untuk merampungkan masalah kepailitan Merpati Airlines.

Jika diperinci, utang sebesar Rp11,4 triliun yang ditagihkan dalam proses kepailitan tersebut berasal dari tiga jenis kreditur, yakni preferen, separatis dan konkuren.

Utang dari kreditur preferen telah terbayarkan sebesar 6,48 persen, termasuk upah terutang yang telah lunas 100 persen dan pesangon yang baru terbayarkan 21,03 persen. Sementara kreditur separatis dan konkuren telah terbayarkan masing-masing 3,32 persen dan 0,28 persen.

Menurut Ridha, jika ditotal, utang kepada pekerja—yang terdiri dari upah terutang dan pesangon—mencapai Rp317,5 miliar. Upah tertunggak yang telah terlunasi secara keseluruhan mencapai Rp3,8 miliar, sementara pesangon serta hak lain yang baru terpenuhi 21,03 persen mencapai Rp313,6 miliar.

Aadpun sekitara 80 persen sisa pesangon dan hak lain telah dikonversi menjadi surat pengakuan utang (SPU). “Kita (saat ini) fokus bagaimana kurator ini memberikan transparansi dan percepatan dari penjualan aset yang tersisa. Sehingga, berapapun aset yang terjual, bisa dibagikan segera kepada para eks karyawan MNA,” jelas Ridha.

Baca juga artikel terkait MERPATI NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana