tirto.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram. Penyalahgunaan LPG bersubsidi itu terjadi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dan diungkap Polda Banten, Selasa (14/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka ditangkap polisi, yakni AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“(Tersangka) melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Bronto menjelaskan praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
Modus operandi pelaku, memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Kemudian, dijual dengan harga non-subsidi. "Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” tutur dia.
Bronto menyebut LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak. Kasus ini merugikan negara Rp626.342.400.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas. Sementara, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Dhoni, sejumlah barang bukti disita penyidik, di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































