Menuju konten utama

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji di Karanganyar

Para pelaku membeli gas subsidi dari warung-warung, kemudian mengoplosnya ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji di Karanganyar
Puluhan tabung gas elpiji hasil sitaan Polres Karanganyar yang di pamerkan di Mapolresta Karanganyar, Senin (6/4/2026). Tirto.id/Polres Karanganyar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aparat kepolisian mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan di wilayah Karanganyar dan Solo, yakni praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi serta penanaman ganja di dalam rumah.

Di Kabupaten Karanganyar, polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas elpiji di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Gudang tersebut diketahui digunakan untuk memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat jika ada gudang yang digunakan untuk memindahkan gas dengan cara menyuntikkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 serta 50 kg,” ujar Arman saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (6/4/2026).

Polisi menangkap tiga tersangka, yakni S dan WSP warga Karanganyar, serta HS warga Solo. Dalam aksinya, para pelaku membeli gas subsidi dari warung-warung, kemudian mengoplosnya ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.

Tabung gas 12 kg dijual sekitar Rp140 ribu, sedangkan tabung 50 kg dijual Rp600 ribu. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp68 ribu per tabung 12 kg dan Rp312 ribu per tabung 50 kg. Berdasarkan catatan transaksi, keuntungan mencapai Rp24 juta per hari atau sekitar Rp750 juta per bulan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 268 tabung gas 3 kg, 181 tabung gas 12 kg, 7 tabung gas 50 kg, satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta satu timbangan. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama satu bulan terakhir.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan serupa di wilayah Tasikmadu pekan lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu di Kota Solo, Satnarkoba Polresta Solo mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan seorang pemuda berinisial Yohanes Ardi Syahputra (21), warga Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan.

Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah pelaku pada Senin (30/3/2026).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga pohon ganja tertanam di dalam pot, satu botol kaca kecil spray, dan satu buah handphone,” jelas Arfian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja dalam bentuk kering melalui pembelian online, kemudian menanamnya hingga tumbuh. Tanaman ganja tersebut berusia sekitar 6–7 bulan dengan tinggi sekitar 15 cm.

Pelaku menyebut ganja tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, polisi masih mendalami jaringan distribusi yang terkait dengan kasus ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait GAS LPG atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama