tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai transformasi pengelolaan 57 taman nasional di Indonesia ke model ekowisata. Langkah ini diambil untuk mengubah taman nasional dari beban biaya (cost center) menjadi entitas mandiri yang mampu menghasilkan pendanaan berkelanjutan tanpa merusak kelestarian hutan dan satwa.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan taman nasional akan dikelola layaknya sektor privat untuk menghasilkan pendanaan inovatif yang berkelanjutan.
"Kita akan mencari pendanaan yang inovatif, yang sustain, termasuk melibatkan private sector agar sekali lagi taman nasional kita menjadi taman nasional yang berkelas dunia. Hutannya terjaga, hutannya lestari, tapi saat bersamaan apa namanya satwa yang menjadi kebanggaan kita, menjadi kekayaan negeri ini, juga dapat dijaga dengan baik,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Pemerintah mengklaim langkah ini dilakukan untuk memutus ketergantungan pada anggaran negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan satwa.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional melalui keputusan presiden (keppres). Satgas yang akan dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo ini akan menguji coba skema Badan Layanan Umum (BLU) pada tiga lokasi taman nasional.
“Mungkin akan ada tiga pilot project pertama yang akan kita lakukan dari 57 taman nasional. Pertama, Taman Nasional Way Kambas. Duanya lagi sedang kami bicarakan. Bisa jadi salah satunya adalah gunung, misalkan Rinjani,” jelas Juli.
Taman Nasional Jadi Entitas Semiprivat
Juli menegaskan, model pengelolaan ini akan fokus pada ekowisata (ecotourism) dan menghindari pariwisata massal (mass tourism). Dengan skema BLU, pendapatan yang diperoleh taman nasional dapat dikelola sendiri untuk memperbaiki ekosistem, meningkatkan pengamanan, hingga menjaga keselamatan di kawasan tersebut.
“Tujuan utamanya adalah menjaga lingkungan hidup, menjaga hutan, tapi ada aspek komersialnya. Dan aspek komersial ini dipergunakan untuk membiayai kembali taman nasional kita. Sehingga apa? Masyarakat akan lebih sejahtera karena akan lebih banyak penghasilan yang didapatkan dari ekowisata,” jelasnya.
Dengan status BLU, kata Juli, taman nasional akan berfungsi sebagai entitas semiprivat yang dapat mengelola dananya sendiri.
“Seperti teman-teman ketahui, saya mendapatkan data dari teman-teman di Rinjani bahwa pada tahun ini PNBP dari pengunjung itu Rp50 miliar. Tapi, yang kembali ke Taman Nasional Rinjani untuk memperbaiki ekosistem, untuk safety, untuk keselamatan, dan pengamanan, itu cuma Rp10 miliar,” terang Raja Juli.
Taman Nasional Way Kambas telah ditetapkan sebagai lokasi proyek percontohan (pilot project) pertama.
Fokus utama di sana bakal mencakup pembangunan pagar pembatas baja dan tanggul untuk mengatasi konflik menahun antara gajah dan masyarakat, sekaligus memberdayakan ekonomi warga sekitar melalui ekowisata.
“Komersialisasi tentu, ya, tapi yang harus dicatat komersialisasinya tidak menjadi mass tourism,” tegas Raja Juli.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa Presiden menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa dan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
Kebijakan pertama adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penyelamatan populasi dan habitat gajah sumatra dan gajah kalimantan. Kebijakan ini dinilai penting karena jumlah kantong habitat gajah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
“Kami mencatat bahwa kantong habitat gajah yang dahulu berjumlah 42 kini tinggal 21. Jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah, kerusakan habitat ini akan semakin tak terhindarkan,” ujar Raja Juli.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah akan menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung upaya pelestarian gajah, termasuk melalui pembentukan area preservasi dan koridor habitat yang memungkinkan gajah berpindah dari satu kantong habitat ke kantong lainnya.
Selain itu, Presiden juga menyiapkan keppres untuk membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Satgas ini diharapkan dapat merancang skema pendanaan berkelanjutan yang mendukung pelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Kebijakan Potensial sekaligus Berisiko
Pemerhati satwa dari The Wildlife Whisperer of Sumatra, Arisa Mukharliza, menilai pada prinsipnya, gagasan mencari pendanaan berkelanjutan untuk konservasi adalah hal yang sangat penting. Namun, kita juga perlu berhati-hati ketika pendekatan yang digunakan adalah menggeser taman nasional dari cost center menjadi entitas semiprivat.
“Taman nasional pada dasarnya didirikan bukan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi, melainkan untuk melindungi ekosistem dan satwa liar yang sangat rentan terhadap tekanan manusia,” ujar Arisa saat dihubungi Tirto, Jumat (13/3/2026).
Arisa menyebut jika pendekatan pengelolaannya terlalu berorientasi pada pendapatan, ada risiko bahwa fungsi perlindungan dapat terpinggirkan oleh kepentingan pariwisata. Ekowisata memang dapat berjalan sejalan dengan konservasi, tetapi hanya jika ditempatkan sebagai alat pendukung konservasi, bukan sebagai tujuan utama pengelolaan kawasan.
“Artinya, desain wisata harus mengikuti kebutuhan ekologi kawasan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa peningkatan aktivitas wisata di habitat alami selalu membawa konsekuensi ekologis. Satwa liar memiliki pola perilaku, ruang jelajah, serta tingkat sensitivitas yang berbeda terhadap gangguan manusia.
Aktivitas wisata yang meningkat dapat menyebabkan perubahan perilaku satwa, peningkatan level stres akibat kehadiran manusia, gangguan pada aktivitas makan dan reproduksi, hingga meningkatnya risiko konflik antara manusia dan satwa.
Selain itu, tekanan terhadap habitat juga dapat muncul dari pembangunan infrastruktur wisata, meningkatnya lalu lintas manusia, serta potensi pencemaran lingkungan.
“Jika tidak dikelola dengan sangat ketat, aktivitas wisata justru dapat menggerus kualitas habitat yang seharusnya dilindungi oleh taman nasional itu sendiri,” ujar Arisa.
Dari sudut pandang konservasi satwa, kebijakan ini memiliki potensi sekaligus risiko. Jika dikelola secara hati-hati dan berbasis ilmu pengetahuan, ekowisata dapat membantu meningkatkan kesadaran publik dan dukungan finansial bagi konservasi.

Namun, jika orientasinya terlalu menekankan pada peningkatan kunjungan dan pendapatan, kebijakan ini juga berpotensi membuka tekanan baru terhadap habitat dan satwa liar yang justru seharusnya dilindungi.
“Karena itu, penting untuk memastikan bahwa wisata tidak menjadi alasan untuk membuka ruang gangguan baru di kawasan yang sebenarnya dibentuk untuk menjaga keutuhan alam,” ujarnya.
Jika kebijakan ini diterapkan secara luas di berbagai taman nasional di Indonesia, Arisa menilai hal paling penting yang harus dipastikan pemerintah adalah bahwa konservasi tetap menjadi mandat utama pengelolaan kawasan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya kajian ilmiah yang komprehensif terkait daya dukung ekologis kawasan. Selain itu, sistem zonasi harus diterapkan secara ketat agar area inti habitat satwa benar-benar terlindungi dari aktivitas wisata.
Arisa juga menekankan pentingnya pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan kapasitas lingkungan (carrying capacity). Konsep ini merujuk pada batas maksimal jumlah pengunjung atau aktivitas manusia yang dapat ditampung suatu kawasan tanpa merusak lingkungan, habitat, atau mengganggu satwa liar di dalamnya.
Belum Ada Urgensi
Sementara itu, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menilai belum ada urgensi bagi pemerintah untuk menjadikan taman nasional sebagai kawasan ekowisata dengan tujuan meningkatkan kemandirian pendanaan.
Menurut Uli, langkah yang lebih mendesak saat ini justru melakukan peninjauan ulang terhadap 57 taman nasional yang ada di Indonesia.
“Karena dari 57 taman nasional itu, secara faktual banyak yang berkonflik dengan masyarakat. Misalnya Taman Nasional Lore Lindu, kemudian juga Taman Nasional Komodo, dan beberapa taman nasional lainnya,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Sabtu (14/3/2026).
Selain konflik sosial, WALHI juga menyoroti kemungkinan bahwa sejumlah taman nasional sudah tidak lagi berfungsi optimal sebagai kawasan konservasi. Uli mencontohkan kondisi di Taman Nasional Lore Lindu yang menurutnya mulai terdampak aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap kawasan taman nasional justru menjadi langkah paling mendasar yang perlu dilakukan pemerintah saat ini.
“Review terhadap 57 taman nasional itu bisa menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik. Kedua, bisa memperjelas taman nasional mana saja yang benar-benar membutuhkan perlindungan konservasi yang sangat kuat,” ujarnya.
Uli juga menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi beban negara dalam pengelolaan kawasan konservasi. Selama ini, menurutnya, pemerintah kerap beralasan bahwa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pengelolaan taman nasional.
“Kalau sudah ada review terhadap 57 kawasan itu, bebannya juga bisa berkurang. Misalnya, kawasan yang berkonflik bisa diselesaikan dan jika sebagian wilayah dikembalikan kepada masyarakat adat, maka mereka juga bisa menjadi aktor utama dalam melindungi kawasan tersebut,” kata Uli.
Selain itu, WALHI juga menyoroti aspek pendanaan yang menjadi salah satu alasan pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Uli mencontohkan proyek percontohan di Taman Nasional Way Kambas yang menurutnya menggabungkan dua model bisnis utama, yakni pariwisata eksklusif dan perdagangan karbon.
Menurutnya, perdagangan karbon kerap digunakan sebagai mekanisme untuk memperoleh pendanaan bagi perlindungan kawasan hutan. Namun, dia mengingatkan agar model yang diterapkan di Way Kambas tidak serta-merta direplikasi di taman nasional lain.
“Kalau ini benar-benar dilakukan, maka bukan hanya akan menyingkirkan masyarakat adatnya di sana. Terus yang kedua dia tetap akan mengukuhkan komodifikasi alam. Yang ketiga ya perdagangan karbon kita tahu banyak banget udah disampaikan dengan jelas alasan kenapa kita menolak perdagangan karbon,” ujarnya.
Menurutnya, perdagangan karbon selama ini lebih banyak menguntungkan kelompok-kelompok besar yang memiliki akses terhadap pasar karbon, sementara masyarakat lokal tidak selalu mendapatkan manfaat yang sepadan.
“Pada akhirnya, ini justru semakin jauh dari prinsip pengelolaan dan perlindungan taman nasional yang berbasis keadilan,” katanya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























