Menuju konten utama

Maskapai Usul Tiket Pesawat Naik 15%, Ini Jawaban Kemenhub

Kemenhub berkoordinasi dengan maskapai dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya ke operasional penerbangan.

Maskapai Usul Tiket Pesawat Naik 15%, Ini Jawaban Kemenhub
Sejumlah pesawat udara terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait permintaan maskapai melalui Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum DirjenPerhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari mengaku menyadari adanya dinamika industri penerbangan nasional yang terdampak perang Iran dengan Amerika Serikat (AS)-Israel.

"Memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/3/2026).

Endah berujar, terkait permintaan INACA untuk menyesuaikan fuel surcharge, tarif batas atas (TBA) harga avtur, dan harga tiket pesawat domestik, Kemenhub telah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Beberapa di antaranya, yakni kondisi ekonomi perusahaan maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Menurut dia, Kemenhub terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.

"Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas," ucap Endah.

Ia mengeklaim kebijakan yang kelak diterapkan Kemenhub bakal mempertimbangkan pihak maskapai serta masyarakat pengguna jasa.

"Sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," tuturnya.

Sebagai informasi, INACA mengusulkan kenaikan TBA dan fuel surcharge sebesar 15 persen untuk menyesuaikan kenaikan harga avtur maupun tekanan biaya operasional maskapai.

Lalu, INACA turut mengajukan stimulus sementara. Misalnya, penundaan PPN, keringanan biaya bandara, dan penjadwalan ulang pembayaran kewajiban.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Hendra Friana