Menuju konten utama

LPS Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen

Keputusan mempertahankan bunga diambil LPS dengan mencermati dinamika kinerja perbankan, perekonomian, serta pasar keuangan.

LPS Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di Bank Umum. Besaran suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25 persen dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75 persen.

Sementara itu, suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25 persen. Adapun penetapan suku bunga penjaminan tersebut berlaku pada periode 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan rincian bank umum simpanan rupiah 4,25 persen, bank umum simpanan valas 2,25 persen dan BPR simpanan rupiah 6,75 persen,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Purbaya mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mencermati dinamika kinerja perbankan, perekonomian, serta pasar keuangan. Selain itu, keputusan juga mempertimbangkan aspek lainnya seperti respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas.

“Mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal respons penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening), serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan,” jelas Purbaya.

Kemudian, Purbaya juga menekankan, LPS memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana. Selain itu, LPS juga disebut telah mempertimbangkan faktor-faktor forward looking dengan tujuan ingin menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kami menghimbau kepada bank agar secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” ucap Purbaya.

Baca juga artikel terkait SUKU BUNGA PENJAMINAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher