Pemangkasan denda ini dilakukan dalam rangka memberi kelonggaran bagi perbankan lantaran sektor keuangan kini juga terdampak pandemi Corona atau COVID-19.
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen.