tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) didampingi Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kanan) dan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono (kiri) berbincang sebelum menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (31/7/2019). LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen. tirto.id/Andrey Gromico
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen.