tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) hingga ke level terendah sejak pandemi Covid-19, yakni sebesar 3,5 persen. Hanya saja, LPS harus terlebih dulu melihat kebijakan moneter yang akan ditempuh Bank Indonesia (BI) ke depan.
"Floor-nya yang saya lihat sekarang bisa sampai 3,5 persen, sama dengan waktu Covid kemarin," tutur Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, ruang penurunan TBP ini muncul seiring dengan sinyal penurunan suku bunga acuan oleh bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed), yang semakin kuat bakal dilakukan pada September 2025. Dengan kondisi ini, Purbaya pun melihat Bank Indonesia akan lebih agresif dalam menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-Day RR) pada sisa 2025.
"Kalau BI menurunkan (tingkat suku bunga acuan), kami juga menurunkan. Kami mendukung sinyal bank sentral untuk mendorong perekonomian yang katanya sebagai beberapa tempat agak lesu, ya. Jadi justru kami mendukung, bukan saling mengunci," tegas dia.
Tak hanya itu, baik penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia maupun TBP LPS diharapkan dapat menjadi stimulus untuk mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi pada akhir tahun ini.
"Artinya, dari sisi moneter akan ada stimulus lagi, kami juga akan ikut. Jadi, itu stimulus tambahan ke perekonomian yang akan mendorong ekonomi tumbuh semakin bagus," tambah Purbaya.
Sementara itu, seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia, pada hari ini LPS mengumumkan penurunan TBP sebesar 25 basis poin (bps), yang menjadikan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, dari sebelumnya 4,00 persen.
Sedangkan, TBP simpanan valas di bank umum menjadi 2,75 persen dan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun ke posisi 6,25 persen, dari sebelumnya 6,50 persen.
"Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025," ujar Purbaya.
Penurunan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan setelah pada Senin (25/8/2025) LPS menggelar rapat evaluasi bulanan. Hasilnya, pasca Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5 persen pada bulan ini, LPS melihat adanya ruang penurunan TBP sebelum waktu yang semestinya, yakni September 2025.
"Hasil penetapan TBP ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku. Ini menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September," ucapnya menjelaskan bahwa penurunan TBP ini merupakan penetapan nonreguler.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































