Menuju konten utama

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75%

LPS turut melihat adanya ruang penurunan TBP usai Bank Indonesia memangkas suku bunga acuan.

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75%
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sambutan pada LPS Award 2023, di Jakarta, Rabu (6/12). Perbankan nasional disebut berada dalam kondisi sangat baik. Hal ini tercermin dari level permodalan perbankan nasional yang tebal. (Tirto.id/Eggi Hadian)

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, dari sebelumnya 4,00 persen.

Sementara itu, TBP simpanan valas di bank umum menjadi 2,75 persen dan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun ke posisi 6,25 persen, dari sebelumnya 6,50 persen.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Penurunan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan setelah pada Senin (25/8/2025) LPS melakukan rapat evaluasi bulanan. Hasilnya, pasca Bank Indonesia (BI) menurunkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5 persen pada bulan ini, LPS turut melihat adanya ruang penurunan TBP sebelum waktu yang semestinya, yakni September 2025.

"Hasil penetapan TBP ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku. Ini menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September," menjelaskan bahwa penurunan TBP ini merupakan penetapan nonreguler.

Selain karena adanya penurunan suku bunga acuan oleh bank sentral, penurunan TBP ini juga diputuskan seiring dengan prospek ekonomi global yang dipandang masih positif, meski dibayangi ketidakpastian akibat perang dagang. Dari sisi domestik, tingkat inflasi cenderung persisten dengan masih dibayangi dampak lanjutan dari kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, volatilitas di pasar keuangan cenderung menurun di tengah optimisme investor atas prospek ekonomi, aktivitas bisnis, serta korporasi pasca tercapainya beberapa kesepakatan dagang antara Indonesia dan sejumlah negara mitra. Pun, aktivitas investasi dan produksi di sektor manufaktur mulai menunjukkan perbaikan.

"Mencermati hal tersebut, maka diperlukan sinergi, stimulus lintas otoritas untuk mendorong perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan. Kinerja indeks terminasi perbankan masih dalam plan yang positif diikuti dengan permodalan dan likuiditas yang memadai. Fungsi terminasi perbankan masih harus dijaga, sedangkan perlu diperhatikan adanya plan moderasi di sisi pertumbuhan kredit," jelas Purbaya.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana