tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjamin dana simpanan masyarakat di bank tetap aman. Hal ini merespons adanya penarikan dana secara massal menyusul pemblokiran rekening di sejumlah bank atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Uang nasabah di bank aman. Dan tugas LPS hanya itu menjaga dan menjamin uang nasabah di bank," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat takut uang simpanannya tidak aman di bank.
"Jadi harusnya enggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi nggak usah takut. Kalau misalnya ada apa-apa bank nya jatuh juga dijamin sama LPS," jelas dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya melaporkan 122 juta rekening dormant telah rampung dan memasuki proses pembukaan kembali atau reaktivasi di perbankan. PPATK memastikan tak akan ada lagi pemblokiran rekening pasif oleh bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data rekening yang berstatus dormant tersebut juga bukan ditentukan oleh lembaganya, melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2025).
Ivan menjelaskan, pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025. Jika tak ditemukan aktivitas mencurigakan atas rekening yang dibekukan, maka PPATK akan mengizinkan proses reaktivasi melalui pihak perbankan.
Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan dalam proses tersebut.
“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































