Menuju konten utama

LPS Jamin 636,77 Juta Rekening Nasabah Bank Umum per Juni 2025

LPS menjamin 99,97 persen dari total rekening nasabah atau sekitar 15,54 juta rekening di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS Jamin 636,77 Juta Rekening Nasabah Bank Umum per Juni 2025
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampikan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan per 30 Juni 2025 telah menjamin 99,94 persen dari total rekening atau setara 636,77 juta rekening nasabah bank umum dengan simpanan hingga Rp2 miliar. Pada saat yang sama, LPS juga menjamin 99,97 persen dari total rekening nasabah atau sekitar 15,54 juta rekening di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

“LPS terus menjaga cakupan penjagaan simpanan yang tinggi bagi dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” papar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Kantor LPS, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (29/7/2025).

Di sisi lain, untuk mendorong kepercayaan masyarakat, LPS juga telah menurunkan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) untuk simpanan dalam bentuk mata uang rupiah pada Mei 2025 sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,00 persen di Bank Umum dan 6,50 persen di BPR.

Kendati baru mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025, Purbaya mengaku TBP masih bisa disesuaikan sewaktu-waktu ketika ada perubahan suku bunga pasar, dengan mempertimbangkan kondisi perbankan dan perekonomian nasional.

“LPS menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan secara responsif untuk mendukung transmisi kegiatan moneter dan memperkuat momentum pengelolaan ekonomi nasional,” tambahnya.

Meski begitu, agar tetap sejalan dengan tingkat suku bunga simpanan, kondisi sektor perbankan dan perkembangan ekonomi nasional, cakupan penjaminan simpanan akan terus dipantau dan juga dilakukan evaluasi secara berkala.

LPS juga terlibat aktif dan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk menyiapkan strategi percepatan penyelesaian peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga.

“Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS di depan,” tutup Purbaya.

Baca juga artikel terkait LPS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang