tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2025. Kedua bank tersebut adalah BPR 75 di Medan dan BPR Cahaya Nusa Perkasa di Malang.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan pencabutan izin BPR 75 Medan dilakukan pada 17 April 2025. LPS pun telah membayarkan klaim nasabah sebesar Rp28 miliar dari total simpanan terjamin Rp309 miliar.
Sementara itu, BPR Cahaya Nusa Perkasa di Malang dicabut izinnya pada 24 Juli 2025, dengan rencana pembayaran klaim senilai Rp30 miliar yang akan dimulai pekan ini.
“Karena baru dicabut, maka pembayaran klaim penjaminannya direncanakan dimulai minggu ini. Jumlahnya sekitar Rp30 miliar,” katanya dalam konferensi pers KSSK, Senin (28/7/2025).
Purbaya mengakui adanya spekulasi keterlibatan politik dalam kasus BPR Cahaya Nusa Perkasa. Namun, ia menegaskan bahwa proses pencabutan izin dilakukan murni berdasarkan pertimbangan hukum dan profesionalitas.
"Ini kasus yang menarik karena ada indikasi keterlibatan dalam aktivitas politik. Tapi kami tidak melihat latar belakang itu. Kami proses secara profesional dan sesuai hukum. Siapapun pelakunya, dari pihak manapun, tetap akan kami proses sebagaimana mestinya," tegas Purbaya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia sepanjang 2024-2025.
Pencabutan izin 22 BPR/BPRS ini termasuk beberapa di antaranya karena gagal memenuhi rekomendasi penyehatan.
LPS menjamin dana nasabah selama memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi ketentuan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id






































