tirto.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memangkas denda keterlambatan pembayaran iuran premi penjaminan simpanan bagi perbankan. Pemangkasan denda ini dilakukan dalam rangka memberi kelonggaran bagi perbankan lantaran sektor keuangan kini juga terdampak pandemi Corona atau COVID-19.
“Memutuskan untuk memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan untuk semester kedua yaitu yang akan berlaku dari Juli yang akan datang sampai dengan akhir tahun 2020,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).
Halim mengatakan bila ada bank yang terlambat membayar premi penjaminan tidak akan dikendakan denda. Dengan demikian, denda akan dinolkan selama 6 bulan ke depan.
Ia bilang kebijakan ini diambil usai LPS mendapati adanya tren penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) selama pandemi.
Di sisi lain, ia juga tengah memantau perkembangan suku bunga dan likuiditas yang ada di dalam perbankan. Pertimbangan-pertimbangan ini katanya menjadi dasar lembagaya memberi kelonggaran pembayaran premi.
“Bank-bank terlambat membayar premi dendanya 0 persen 6 bulan ke depan,” ucap Halim.
Adapun saat ini ada dua lembaga yang memungut iuran dari perbankan dalam posisinya sebagai regulator. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan iuran senilai 0,045 persen dari aset bank per tahun. Kedua, LPS dengan iuran 0,1 persen dari dana pihak ketiga yang disetor tiap semesternya.
Menurut data LPS pada April 2020 DPK mengalami perlambatan menjadi 7,98 persen. Nilai ini lebih rendah dari posisi Maret 2020 yang berkisar tumbuh 9,66 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz