tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Nilai suku bunga penjaminan kini berada di kisaran 6 persen untuk rupiah dan 8,5 persen untuk BPR. Dalam pengumuman ini LPS juga mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan bagi valas. Dengan demikian nilai suku bunga penjaminannya tetap 1,75 persen.
“Tingkat suku bunga penjaminan ini berlaku 25 Januari-29 Mei 2020,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/2020).
LPS menyatakan alasan dari kebijakan suku bunga penjaminan ini diambil berdasarkan pemantauan LPS 62 bank umum dan 17 bank bervaluta asing. Kebijakan ini mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan trennya menunjukan penurunan meski dengan laju yang lebih lambat.
Lalu ada juga pertimbangan terkait kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik. Di samping itu, LPS juga mempertimbangkan tren penyesuain suku bunga simpanan perbankan yang masih terus berlanjut usai penurunan suku bunga acuan terakhir oleh Bank Indonesia pada Oktober 2019.
Ketika ditanya alasannya tidak menurunkan suku bunga valas, Halim mengatakan kalau LPS mendapati ada tren kenaikan penyimpanan valas di dalam negeri.
Ia menjelaskan bank-bank saat ini merespon kenaikan itu dengan mengerek suku bunga valasnya. Dengan demikian, suku bunga penjaminannya dipertahankan alih-alih turun.
“Kami imbau masyarakat memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan karena baik bank dan masyarakat tentu diharapkan mengikuti ketentuan ini bagi simpanan yang ditawarkan suku bunga di atas penjaminan tidak akan dijamin LPS,” ucap Halim.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana