Menuju konten utama

Mulai 1 Oktober 2022, Tingkat Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 3,75%

LPS menaikkan suku bunga penjaminan simpan Rupiah jadi 3,75 persen berlaku pada 1 Oktober 2021.

Mulai 1 Oktober 2022, Tingkat Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 3,75%
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari 2018 sebanyak 250,87 juta rekening, sementara total simpanan perbankan per Februari 2019 mencapai Rp 5.679,7 triliun., Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.

Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyesuaian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," katanya dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya menuturkan dalam hal suku bunga simpanan diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Karena itu simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS. Berkenaan dengan hal tersebut LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.

"Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SUKU BUNGA PENJAMINAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin