tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan alasan lembaganya belum menaikkan bunga acuan penjamin dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi. Ia mengatakan, dunia tengah berupaya pulih dari COVID sehingga masih perlu dorongan ekonomi.
“Bunga acuan kami tingkat bunga penjaminannya belum perlu naik ke level yang terlalu tinggi karena emang kondisi di pasar juga masih mungkin seperti itu dan ekonominya masih membutuhkan dorongan,” kata Purbaya kepada Tirto, Jumat (21/6/2024).
Sebagai catatan, LPS saat ini per 22 Juni 2024 mematok bunga penjaminan bank umum di angka 4,25 persen, BPR di angka 6,75 persen, sementara bank umum untuk kepentingan valas 2,25 persen.
Purbaya menuturkan, mereka melakukan sosialisasi masif tentang bahaya kenaikan bunga penjamin di atas ketentuan LPS. Akibat sosialisasi tersebut, bank ikut menyampaikan ke publik dan masyarakat paham bahwa situasi keuangan seperti bunga deposito di bawah rata-rata nilai LPS. Publik juga paham bahwa pasar kapital perbankan saat ini naik terlalu signifikan dan mereka mampu menyalurkan kredit dengan angka bunga yang tidak berubah.
Dalam kacamata Purbaya, kebijakan itu membuat ekonomi Indonesia tetap stabil di tengah tekanan global. Ia mengatakan, kebijakan tersebut pun dilakukan bukan tebak-tebak manggis, melainkan lewat formula ekonomi khusus yang dihitung para dewan komisioner LPS. Ia memprediksi kemungkinan pertumbuhan akan tetap 5 persen karena kebijakan tersebut.
“Ini yang memberi minyak lah ke perekonomian kita sehingga walaupun globalnya guncang ganjing tahun-tahun lalu, berapa tahun terakhir kita masih tumbuh dengan baik, tahun lalu 5% lebih, tahun ini mungkin juga 5% lebih,” tutur Purbaya.
“Itu enggak tau kebijakannya bagus atau enggak, tapi pengambilan keputusan tingkat bunga penjaminan tadi bukan melakukan sembarangan. Kita mau mengembangkan formula khusus yang menghitung bunga pasar seperti apa dan kondisi ekonomi seperti apa. Jadi bukan kata saya itu, tapi kata formula yang kita formulasikan walaupun di situ juga ada faktor-faktor yang kita bilang hak penguasa, hak anggota Dewan Komisioner,” kata Purbaya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz