tirto.id - Calon peserta didik dan orang tua/wali murid dapat menyimak link unduh Juknis SPMB/PPDB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kabupaten Belitung. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara resmi telah dibuka di beberapa daerah. Sistem ini merupakan sistem baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Daerah yang sudah membuka SPMB/PPDB 2025 mencakup Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. SPMB dipakai sebagai mekanisme resmi untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
SPMB/PPDB dirancang untuk memberikan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Penerimaan siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dirangkum jadi satu dalam sistem terbaru.
Link Unduh Juknis SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Belitung
Ketika mengikuti rangkaian dari SPMB tersebut, salah satu yang perlu dan penting diketahui adalah petunjuk teknis (juknis). Tautan Juknis SPMB/PPDB semua jenjang di Kabupaten Belitung dapat diakses calon peserta didik dan orang tua/wali murid.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait tata cara, persyaratan, dan ketentuan SPMB 2025 Kabupaten Belitung, berikut link unduh juknis resminya:
Link Unduh Juknis SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kabupaten Belitung.

Jalur Pendaftaran SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Belitung
Pendaftaran SPMB 2025 Kabupaten Belitung dibuka melalui beberapa jalur sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta didik.
Berdasarkan informasi dari laman resmi SPMB Kabupaten Belitung, berikut adalah beberapa jalur pendaftaran yang tersedia:
1. Jalur Afirmasi
a. Untuk SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, dan SMP 40 persen dari daya tampung sekolah.
b. Diperuntukkan bagi Calon Murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
c. Domisili Calon Murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
d. Nama Orang Tua/wali Calon Murid pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama Orang Tua/wali Calon Peserta Didik pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
e. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
1. meninggal dunia;
2. bercerai; atau
3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
f. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
g. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial.
i. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud huruf g diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
j. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
1. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
2. jenis bencana yang dialami.
2. Jalur Afirmasi
a. Untuk jenjang SD paling sedikit 15 persen dan SMP paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah.
b. Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:
1. berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
2. tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
c. Penyandang Disabilitas Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Berpindah Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
b. Anak Guru
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
1. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
2. kartu keluarga.
4. Jalur Prestasi
a. Untuk jenjang SMP paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah
b. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
c. Prestasi terdiri atas:
1. prestasi akademik yaitu rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
2. prestasi nonakademik.
d. Prestasi akademik dapat berupa:
1. nilai rata-rata rapor pada 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS, dengan ketentuan sebagai berikut:
* nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 85-90=10 poin;
* nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 91-95=20 poin;
* nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 96-100=30 poin.
2. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
e. Prestasi nonakademik dapat berupa:
1. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
2. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
f. Poin dari prestasi akademik pada huruf d nomor 2 serta poin prestasi nonakademik pada huruf e ditentukan sebagai berikut :
1. prestasi tingkat kabupaten/kota= 10-30 poin;
2. prestasi tingkat provinsi= 31-50 poin;
3. prestasi tingkat nasional= 51-80 poin;
4. prestasi tingkat internasional= 81-100 poin (rincian poin berdasarkan juara 1, juara 2, juara 3 ada di lampiran).
g. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
h. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
1. Pemerintah Daerah; atau
2. unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
i. Pemangku kepentingan terdiri atas:
1. calon Murid;
2. penyelenggara lomba;
3. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
4. pihak lain yang berkepentingan.
j. Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
k. Nilai akhir dari jalur Prestasi adalah gabungan dari poin pada perolehan prestasi akademik dan prestasi non akademik.
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Belitung
Selain link unduh juknis SPMB/PPDB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kabupaten Belitung, jadwal pendaftaran juga perlu dipahami calon peserta didik.
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran SPMB/PPDB PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Belitung:
Pendaftaran SPMB
- PAUD (16 - 20 Juni 2025)
- SD (16 - 20 Juni 2025)
- SMP (24 - 30 Juni 2025)
Verifikasi Berkas
- PAUD (16 - 20 Juni 2025)
- SD (16 - 20 Juni 2025)
- SMP (23 - 30 Juni 2025)
Pengesahan Calon Peserta Didik Baru
- PAUD (23 Juni 2025)
- SD (23 Juni 2025)
- SMP (1 Juli 2025)
Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru
- PAUD (23 Juni 2025)
- SD (23 Juni 2025)
- SMP (1 Juli 2025)
Pendaftaran Ulang
- PAUD (23 - 28 Juni 2025)
- SD (23 - 28 Juni 2025)
- SMP (1 - 4 Juli 2025)
Pengenalan Lingkungan Sekolah
- PAUD (14 - 26 Juli 2025)
- SD (14 - 26 Juli 2025)
- SMP (14 - 16 Juli 2025
Awal Tahun Ajaran
- (14 Juli 2025).
Masuk tirto.id





































