Menuju konten utama

Link Pengumuman SPMB/PPDB Prov Bengkulu 2025 Tahap 2

Informasi jadwal pengumuman, cara cek hasil seleksi, dan tata cara daftar ulang SPMB 2025 Provinsi Bengkulu jenjang SMA dan SMK Tahap 2.

Link Pengumuman SPMB/PPDB Prov Bengkulu 2025 Tahap 2
Petugas memberikan informasi kepada calon murid baru terkait tahapan pendaftaran sekolah di Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMK Negeri 3 Semarang, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Link pengumuman SPMB/PPDB Provinsi Bengkulu 2025 tahap 2 bisa diakses sesuai jadwal. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Provinsi Bengkulu untuk tingkat SMA dan SMK dapat dipantau Senin, 7 Juli 2025..

Pendaftaran SPMB Provinsi Bengkulu berakhir pada 3 Juli 2025 untuk jenjang SMA dan 8 Juli 2025 untuk jenjang SMK.

Seleksi SPMB 2025 Tahap 2 terdiri dari jalur Domisili 5% dan Domisili 30% jenjang SMA. Jadwal pengumuman dilaksanakan pada 7 Juli 2025. Sedangkan pengumuman jenjang SMK akan dilakukan 9 Juli 2025.

Ketentuan pengumuman kelulusan SPMB 2025 Provinsi Bengkulu jenjang SMA dan SMK yakni sebagai berikut:

    • Kepala satuan pendidikan menetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang kelulusan calon murid baru yang berisi nama-nama siswa yang dinyatakan: lulus, cadangan, dan tidak lulus.
    • Semua satuan pendidikan wajib mengumumkan hasil seleksi jalur domisili sebagaimana yang dimaksud di bagian sebelumnya pada papan pengumuman sekolah dan/atau media informasi lainnya.

Link Pengumuman SPMB/PPDB Prov Bengkulu 2025 dan Cara Ceknya

Pengumuman kelulusan SPMB 2025 dapat diakses peserta seleksi secara daring/online. Ini diperuntukkan bagi peserta SPMB 2025 Provinsi Bengkulu jenjang SMA dan SMK.

Peserta SPMB 2025 Provinsi Bengkulu jenjang SMA/SMK dapat mengakses link berikut ini untuk mengecek hasil seleksi:

Link Cek Pengumuman SPMB 2025 Provinsi Bengkulu

Adapun cara cek atau langkah-langkah cek pengumuman adalah seperti di bawah ini:

    • Kunjungi laman dan setelahnya akan muncul daftar sekolah.
    • Jika kesulitan mencari satu per satu sekolah yang ada, peserta dapat mencari melalui filter dengan klik ikon “corong” di sisi kanan.
    • Muncul kolom tahun, jenjang, dan nama sekolah/NPSN.
    • Pilih jenjang dan isikan nama sekolah atau NPSN.
    • Klik “Cari” di sisi kanan.
    • Selanjutnya, muncul nama sekolah dan silakan klik untuk melihat daftar peserta lolos SPMB 2025 Provinsi Bengkulu sesuai.

Tata Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB Prov Bengkulu 2025

Daftar ulang SPMB Provinsi Bengkulu 2025 jenjang SMA dan SMK Tahap 2 atau jalur Domisili akan dilaksanakan pada 8 dan 9 Juli 2025. Paling lambat yakni pukul 14.00 WIB.

Berikut ini ketentuan daftar ulang SPMB/PPDB Provinsi Bengkulu 2025:

    • Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah dinyatakan lulus di sekolah tujuan dengan membawa dan menunjukkan dokumen asli.
    • Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas akhir waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon murid di sekolah tujuan.
    • Setelah batas waktu daftar ulang berakhir, kepala satuan pendidikan membuat berita acara daftar ulang dengan mencantumkan nama-nama siswa yang telah melakukan daftar ulang.
    • Kuota calon murid yang tidak melakukan daftar ulang digantikan dengan calon murid yang masuk dalam daftar cadangan dengan prioritas sesuai nomor urut cadangan.
    • Calon murid yang tidak ada dalam daftar cadangan dan tidak pernah melakukan pendaftaran tidak diperbolehkan melakukan daftar ulang.
Daftar ulang SPMB umumnya dilakukan secara langsung atau offline/daring sehingga peserta lolos seleksi perlu datang ke sekolah tujuan masing-masing. Selain itu, beberapa dokumen juga perlu dibawa.

Saat daftar ulang, peserta lolos SPMB akan melakukan pengumpulan dokumen, verifikasi data, dan pengisian formulir tambahan. Untuk itu, beberapa dokumen yang perlu diketahui untuk dibawa saat daftar ulang yakni sebagai berikut:

    • Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari sistem online).
    • Kartu peserta SPMB.
    • Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah dilegalisasi (2 lembar).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm (2-3 lembar).
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orang tua/wali.
    • Fotokopi KTP orang tua/wali.
    • Map kertas sesuai ketentuan warna dari sekolah (jika diminta).
    • Bukti domisili (karena tahap ini salah satunya berisi jalur domisili).

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo