tirto.id - Pengumuman resmi hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025 di Kabupaten Purwakarta jalur domisili dapat diakses pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purwakarta dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Setiap jalur memiliki kuota yang telah ditetapkan untuk memastikan pemerataan dan keadilan dalam penerimaan siswa baru di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Link Pengumuman SPMB/PPDB SMP Jalur Domisili 2025 Kab. Purwakarta
Pengumuman resmi terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta sesuai dengan jadwal akan disampaikan pada Senin, 7 Juli 2025.
Informasi hasil seleksi SPMB Purwakarta 2025 dapat diakses secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh panitia SPMB Kabupaten Purwakarta.
Pengumuman dilakukan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan hasil seleksi yang diperoleh melalui sistem penerimaan. Proses seleksi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mempertimbangkan dua kriteria utama, yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah dan usia calon peserta didik, dengan prioritas diberikan kepada yang berusia lebih tua.
Berikut ini adalah link resmi pengumuman hasil seleksi PPDB/SPMB SMP Jalur Domisili 2025 Kabupaten Purwakarta:
Link Pengumuman SPMB/PPDB SMP Jalur Domisili 2025 Kab Purwakarta
Info Jadwal Daftar Ulang SPMB/PPDB SMP Jalur Domisili 2025 Kab. Purwakarta
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam seleksi SPMB wajib melakukan daftar ulang di satuan pendidikan yanhg menerima. Proses daftar ulang bertujuan untuk memastikan status calon murid sebagai peserta didik resmi. Caranya dengan menunjukkan dokumen asli yang telah ditentukan.
Jadwal daftar ulang bagi murid baru tingkat SMP dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2025. Apabila calon murid yang telah diterima tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka sisa kuota yang tersedia akan dialokasikan kepada calon cadangan yang belum diterima di Satuan Pendidikan.
Berikut info jadwal daftar ulang SPMB/PPDB SMP Jalur Domisili 2025 Kab. Purwakarta berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor: 400.3.1/1594 -Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2025/2026:
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dalam SPMB diwajibkan daftar ulang ke Satuan Pendidikan yang menerima.
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Daftar ulang murid baru SD berlangsung 18-20 Juni 2025.
- Daftar ulang murid baru SMP dilakukan 8-10 Juli 2025.
- Jika calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan sebagai murid baru yang lolos seleksi, bukan merupakan calon Murid cadangan, dan tidak melakukan daftar ulang.

Info Kuota Jalur SPMB/PPDB SMP 2025 Kab. Purwakarta
Rincian pembagian kuota pada setiap jalur SPMB/PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta tahun 2025.
Proses seleksi dilakukan melalui beberapa jalur yang masing-masing memiliki kuota khusus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Adapun rincian kuota untuk tiap jalur adalah sebagai berikut:
1. Jalur Domisili mendapatkan alokasi sebesar 50% dari total daya tampung.
2. Jalur Afirmasi memperoleh kuota sebesar 20%, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu 2,5% untuk mutasi orang tua/wali dan 2,5% untuk anak guru atau tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat orang tua bekerja.
3. Jalur Mutasi diberikan kuota 5%.
4. Jalur Prestasi mendapatkan alokasi kuota sebesar 25% yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu 10% untuk prestasi akademik dan 15% untuk prestasi non-akademik.
Penulis: Anne Anisa
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































