tirto.id - Link pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi 1448 Hijriah/2027 Masehi dibuka mulai hari Kamis, 20 Agustus. Simak info jadwal dan syarat lengkapnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis timeline lengkap pendaftaran petugas tenaga kesehatan haji 2027. Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka Kamis, 20 Agustus 2026. Lalu batas akhir unggah dokumen berlangsung hingga 26 Agustus 2026.
Peserta perlu melewati sejumlah tahap seleksi mulai dari seleksi dokumen, tes Computer Assisted Test (CAT), hingga pemeriksaan medical check up (MCU). Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai waktu yang terjadwal.
Link Pendaftaran Seleksi PPIH 2027
Petugas tenaga kesehatan haji 2027 dibuka khusus bagi tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Profesi ini memiliki peran krusial selama perjalanan haji.
Tugasnya memantau kondisi kesehatan jemaah haji selama perjalanan haji dan melakukan tindakan yang tepat jika terjadi perubahan kondisi kesehatan. Petugas tenaga kesehatan haji 2027 juga perlu memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pencegahan penyakit.
Demi menjalankan tugas tersebut dengan baik, petugas perlu berkoordinasi dengan tim kesehatan lainnya, seperti dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya, untuk memastikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Berikut link pendaftaran seleksi PPIH Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027:
Link Pendaftaran Seleksi PPIH 2027
Jadwal Seleksi PPIH 2027
Pendaftaran peserta dimulai pada 20 Agustus 2026 dengan batas akhir unggah dokumen pada 26 Agustus 2026. Setelah tahapan verifikasi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 dan Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026.
Masing-masing tahapan ini bersifat menggugurkan. Apabila tidak ada perubahan jadwal, pengumuman peserta yang dinyatakan mengikuti pendidikan dan pelatihan disiarkan pada 15 September 2026.
Berikut jadwal lengkap seleksi PPIH 2027 yang dapat menjadi acuan masyarakat:
- 18 Agustus 2026: Pengumuman Seleksi PPIH
- 20 Agustus 2026: Awal Pendaftaran peserta
- 26 Agustus 2026: Batas akhir submit/upload dokumen peserta
- 28 Agustus 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Daerah dan Pusat
- 29 Agustus 2026: Pengumuman hasil seleksi dokumen
- 30 Agustus 2026: Pengumuman Pelaksanaan CAT
- 31 Agustus 2026: Pelaksanaan CAT
- 1 September 2026: Pengumuman hasil CAT
- 2 September 2026: Pengumuman Pelaksanaan MCU
- 3–8 September 2026: Pelaksanaan MCU
- 4–13 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU
- 14 September 2026: Pengumuman hasil MCU
- 15 September 2026: Pengumuman peserta diklat
Syarat Seleksi PPIH 2027
Secara umum, calon petugas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS, serta diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Bagi pendaftar tenaga kesehatan kloter, harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Lalu bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Tak hanya itu, pendaftar juga wijib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas. Pastikan telah memenuhi sejumlah syarat umum, syarat khusus, hingga syarat administrasi.
Di bawah ini merupakan daftar syarat seleksi PPIH Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita).
- Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS kesehatan.
- Bagi ASN, TNI/POLRI, dan Karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada Instansi/Kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari Instansi/Kantor pendaftar).
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
- Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2023.
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter
- Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai peminatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pimpinan Instansi
- Memiliki Surat Tanda Registrasi
- Khusus dokter, perawat dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan
- Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki
- Bagi dokter dan perawat wajib, menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku
- Bagi tenaga pengelola kesehatan haji, melampirkan SK atau dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.
- Pendaftar untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, diutamakan bagi dokter atau perawat.
Syarat Administrasi (Dokumen)
- Kartu Tanda Penduduk (Wajib)
- Surat Tanda Registrasi (STR) (Wajib)
- Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. (Wajib)
- Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan intansi (Wajib)
- Surat Keputusan kepegawaian terakhir (Wajib)
- Ijazah Terakhir sesuai dengan peminatan tugas (Wajib)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Wajib)
- Kartu BPJS Kesehatan (Wajib)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS (Wajib)
- Surat pernyataan sebagai PPIH (Wajib)
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Wajib)
- Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas perempuan (Wajib)
- Surat pernyataan tidak hamil (Wajib)
- Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku (Wajib)
- Surat pernyataan sudah berhaji bagi yang telah melaksanakan haji (opsional)
- Surat Keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat bagi yang pernah menjadi petugas haji (opsional)
- Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.
- Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri.
- Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































