tirto.id - Pemerintah telah menyusun skema penataan kepegawaian guru dan tenaga kependidikan. Lantas, apakah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 secara otomatis tanpa seleksi? Simak info lengkapnya.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati kebijakan pengalihan status PPPK daerah ke tingkat pusat dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan ini bagian dari mengatur tata kelola dan kesetaraan status kepegawaian guru di seluruh daerah. Hasil kesepakatan mencakup mekanisme guru PPPK penuh waktu bisa menjadi PNS dan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dikutip dari Antaranews, Selasa (18/8/2026).
Guru PPPK Jadi PNS 2027 Otomatis Tanpa Seleksi? Cek Infonya
Penataan dan penyelesaian masalah kepegawaian tenaga pendidik secara nasional kembali dikaji pemerintah. Dalam kesepakatan terbaru antara pemerintah dan DPR RI, PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk menjadi PNS. Caranya dengan mengikuti seleksi CPNS tahun 2027.
Dengan demikian, pengalihan status PPPK penuh waktu ke PNS bukan secara otomatis, melainkan perlu melewati tahap seleksi layaknya seleksi CPNS. Hal ini juga berlaku bagi guru PPPK paruh waktu yang akan diubah menjadi PPPK penuh waktu.
Sesuai agenda, proses transisi status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta seleksi CPNS bagi guru PPPK akan mulai direalisasikan pada tahun 2027.
Guna melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah kini melakukan sinkronisasi data kepegawaian dengan berbagai status tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), per Agustus 2026, terdapat 955.245 orang guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 orang guru berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara itu, total proyeksi kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Rinciannya mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, serta unit sekolah baru seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dalam kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status PPPK tidak mengganggu keberlanjutan fiskal dan anggarannya tersedia.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya, dikutip dari Antaranews, Selasa (18/8/2026).
Pengalihan status ini juga tidak merubah target defisit dalam RAPBN 2027 yang tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan membuka pemenuhan kebutuhan proyeksi guru nasional pada tahun 2026 untuk mengisi kebutuhan di berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis terkait CPNS melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































