tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Tersedia link Juknis BOS 2025 pdf dan penjelasannnya.
Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terdapat tiga komponen utama, yaitu BOP Paud, Dana BOS, dan BOP Kesetaraan.
Merujuk pada peraturan tersebut, Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun penerima Dana BOS meliputi sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMA, SMK, dan SLB.
Tujuan Pemberian BOS dan Kegunaannya
Dana BOS merupakan skema pendanaan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 2, Dana BOS terbagi menjadi dua yaitu Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening masing-masing sekolah penerima.
Dana BOS Reguler diperuntukkan bagi sekolah yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Aplikasi Dapodik. Selain itu, sekolah telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Syarat berikutnya, rekening bank atas nama satuan pendidikan, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. Besaran Dana BOS Reguler masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Kemudian, Dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang diakui dan memiliki kinerja terbaik.
Penggunaan dana BOS Reguler diatur dalam Pasal 38 yang meliputi:
- Penerimaan Peserta Didik baru;
- Pengembangan perpustakaan;
- Pelaksanaan ekstrakurikuler;
- Kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- Penyelenggaraan kompetensi keahlian;
- Kegiatan peningkatan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
- Pembayaran honor.
Link Juknis BOS 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025, Dana BOSP terbagi menjadi menjadi beberapa komponen. Masing-masing komponen memiliki kriteria dan kebijakan pengelolaan yang spesifik.
Diimbau seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat dapat memahami dan mengakses dokumen resmi Juknis Dana BOSP tahun 2025.
Juknis Dana BOSP tahun 2025 memuat beberapa hal penting seperti ketentuan umum, penerima dana, besaran alokasi dana, penyaluran dana, penggunaan dana, pengelolaan dana, pemantauan dan evaluasi. Juknis BOS 2025 dapat mengakses link di bawah ini:
Pembaca juga dapat mengetahui info lain seputar dana BOS 2025 melalui tautan yang yang tersedia di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































