Menuju konten utama

Juknis Dana BOSP 2025 dan Link Unduh

Juknis Dana BOSP 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025. Cek link unduh Juknisnya di sini.

Juknis Dana BOSP 2025 dan Link Unduh
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Rei/Spt/15.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025.

Seluruh aturan mengenai dana BOPS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025. Dana BOSP 2025 terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu BOP Paud, Dana BOS, dan BOP Kesetaraan.

Melalui kebijakan baru terkait ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Diimbau seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat dapat memahami dan mengakses dokumen resmi Juknis Dana BOSP tahun 2025.

Penerima Dana BOSP 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025, Dana BOSP terbagi menjadi menjadi beberapa komponen. Masing-masing komponen memiliki kriteria dan kebijakan pengelolaan yang spesifik. Berikut penjelasan secara rinci mengenai penerima dana BOSP 2025:

Penerima Dana BOP PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

BOP Paud diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Sebagaimana ayat (2) pasal 4 satuan pendidikan, meliputi taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak, satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

1. BOP PAUD Reguler

Persyaratan utama penerima dana ini, meliputi:

  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi dapodik;
  • Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan; dan
  • Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

2. BOP PAUD Kinerja

Adapun, dana BOP Paud Kinerja diperuntukkan oleh satuan pendidikan yang memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas kementerian dalam 3 tahun terakhir.

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Terdapat 2 jenis dalam Dana BOS satuan pendidikan, yaitu:

1. BOS Reguler

Dana BOS reguler diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan administrasi yaitu memiliki NPSN, rekening bank atas nama satuan pendidikan, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

2. BOS Kinerja

Diperuntukan bagi satuan pendidikan yang memiliki prestasi dan kinerja terbaik, diantaranya:
  • Memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang diakui.
  • Melaksanakan program prioritas kementerian.
  • Memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan dana BOS Reguler.

Dana BOP Kesetaraan

Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) satuan sekolah harus memenuhi persyaratan administrasi dan terdaftar dalam Dapodik. Adapun kriteria lain yaitu:

  • Penerima dana BOP kesetaraan reguler tahun anggaran berkenaan.
  • Termasuk dalam 15% Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Aturan Larangan dalam Pengelolaan Dana BOSP

Terdapat larangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Seluruh larangan diatur dalam pasal 60 ayat (1) yang mencakup beberapa hal berikut:

  • Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau rekening lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan resmi pengelolaan dana.
  • Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi dengan cara membungakan dana atau mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut.
  • Meminjamkan dana BOSP kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
  • Membeli perangkat lunak (software) yang diperuntukkan untuk pelaporan dana BOSP atau perangkat lain yang memiliki fungsi serupa.
  • Menyewa aplikasi online untuk kegiatan pendataan maupun proses penerima peserta didik baru.
  • Membiayai keperluan probadi baik untuk pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
  • Mengalokasikan dana untuk pemeliharaan prasarana pendidikan yang sudah tergolong rusak sedang hingga berat.
  • Menggunakan Dana BOSP untuk membangun gedung atau ruangan baru.
  • Membeli instrumen investasi, baik bersifat jangka panjang maupun jangka pendek.
  • Membiayai kegiatan pelatihan, pendampingan, maupun sosialisasi yang berkaitan dengan Dana BOSP di luar kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian terkait.
  • Mendanai kegiatan yang seharusnya dibiayai penuh oleh pemerintah pusat, daerah, maupun sumber sah lain.
  • Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang berkaitan dengan peningkatan mutu layanan pendidikan.
  • Menjadi pihak distributor bahan pembelajaran buku, alat pembelajaran edukatif, atau perlengkapan lain satuan pendidikan.
Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar salah satu maupun lebih dari aturan yang telah dibuat, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Link Unduh Juknis Dana BOSP 2025

Untuk mempermudah akses dan memahami Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOPS tahun 2025, Anda dapat mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut:

Link Unduh Juknis Dana BOSP 2025

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Indyra Yasmin