tirto.id - Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) menjadi data penting bagi satuan pendidikan, terutama untuk keperluan penerimaan siswa baru seperti SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru). Lalu, apa itu NPSN dan bagaimana cara mendapatkannya?
NPSN adalah kode pengenal untuk setiap sekolah atau satuan pendidikan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Kode ini terdiri dari deretan kombinasi angka dan huruf yang berjumlah 8 digit. Kode NPSN ini pun bersifat unik, artinya setiap sekolah memiliki kode yang berbeda-beda.
Adapun fungsi dari NPSN antara lain:
1. Sebagai tanda pengenal atau identitas setiap sekolah
2. Memudahkan pendataan sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sehingga pemerintah dapat melakukan evaluasi, pengembangan, atau peningkatan mutu sekolah.
3. Memudahkan proses administrasi sekolah
4. Digunakan untuk keperluan SNPMB
NPSN ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Penetapannya berdasarkan rekomendasi lembaga pembina satuan pendidikan seperti dinas pendidikan setempat.
Dinas pendidikan akan mengajukan permohonan NPSN untuk sebuah sekolah lewat prosedur yang sudah ditetapkan. Setelah NPSN terbit, dinas pendidikan bisa mencetak sertifikat NPSN dan memberikannya kepada pihak sekolah.
Cara Cek NPSN
Cara cek NPSN bisa dilakukan dengan mudah secara daring melalui laman resmi Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Data Pokok Pendidikan di https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian
- Masukkan nama sekolah di kotak “Kata Kunci Pencarian” yang berada di sebelah kiri, lalu klik tombol “Tampilkan”
- Informasi mengenai sekolah akan terlihat di kolom bagian kanan, mulai dari nama sekolah, NPSN, status, hingga alamat.
- Jika ingin melihat data yang lebih lengkap, klik pada nama sekolah
Cara Mendapatkan NPSN
Pengajuan NPSN dilakukan oleh sekolah melalui lembaga pembina satuan pendidikan seperti dinas pendidikan. Pengajuan NPSN juga membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pihak sekolah. Berikut beberapa syarat dokumennya:
- Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru
- Formulir Pengajuan NPSN ( Form. A1.1)
- Fotokopi SK Pendirian Sekolah (hardcopy dan softcopy)
- Fotokopi SK Operasional Sekolah (hardcopy dan softcopy)
- Profil Sekolah
- Foto sekolah tampak depan dan papan nama sekolah (hardcopy dan softcopy)
- Titik koordinat sekolah, letak bujur dan lintang sekolah berdasarkan Google Maps
- Fotokopi akta hibah tanah dan/atau Surat Keterangan Pinjam Pakai Gedung Satuan Pendidikan
- Pemohon mengajukan NPSN dan kelengkapan persyaratan Ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan monitoring lapangan
- Operator Dinas mengajukan penerbitan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
- Penerbitan NPSN Sekolah dilakukan oleh Kemdikbud (Pusdatin)
- Operator Dinas mengunduh dan mencetak sertifikat NPSN, lalu memberikan kepada Kabid untuk pengesahan Kadis
- Operator Dinas menyerahkan Sertifikat NPSN kepada pemohon atau pihak sekolah
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani