tirto.id - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, akan segera cair pada Juli 2025. Lembaga pendidikan terkait bisa mulai mengecek informasi BOP dan BOS tersebut.
BOP RA dan BOS Madrasah 2025 saat ini memasuki penyaluran triwulan II. Penyaluran BOP dan BOS tahun anggaran 2025 memang dilakukan tiap 3 bulan sekali. Pencairan sebelumunya (triwulan I), sudah dilakukan pada akhir Maret 2025.
Ketentuan pencairan per triwulan itu didasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Kurikulum, Sarana Kelembagaan, dan Beasiswa (KSKK), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) No. B-93/Dt.II/KU.05/03/2025 tentang Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau RA dan madrasah yang ingin mencairkan BOP/BOS triwulan II, untuk segera melengkapi dokumen. Hal itu dilakukan demi memperlancar proses pencairan di bank penyalur.
Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2025 Segera Cair, Ini Penjelasan Kemenag
Pihak Kemenag menegaskan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2025 sudah siap disalurkan ke rekening masing-masing lembaga. Total di triwulan II ini, Kemenag akan menyalurkan dana Rp1,79 triliun kepada 30 ribu RA dan 51 ribu madrasah, dengan total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.
“[Rp]1,79 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," terang Direktur Pendis, Amien Suyitno, Kamis (3/7/2025) dikutip dari laman Pendis Kemenag.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa pengajuan BOP/BOS untuk triwulan II harus sudah masuk paling lambat Sabtu (5/7/2025). Oleh karenanya, lembaga terkait harus segera melengkapi persyaratan dan dokumen supaya tidak tertinggal dalam pencairan.
“Penyaluran akan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan dokumen,” jelas Nyayu dikutip dari laman Pendis Kemenag, Kamis (3/7/2025).
Kelengkapan dokumen dan persyaratan itu dapat dilakukan saat melakukan pencairan di bank penyalur. "Kami harap madrasah membawa berkas persyaratan BOP dan BOS saat melakukan pencairan triwulan kedua ke bank penyalur," tambahnya.
Sementara itu, terdapat beberapa ketentuan bagi RA dan madrasah yang akan mengajukan pencairan BOP/BOS. Melansir laman Kemenag Kalimantan Tengah (Kalteng), salah satu ketentuan itu ialah pencairan triwulan berikutnya baru dapat dilakukan apabila RA/madrasah telah membelanjakan paling sedikit 80 persen dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.
Cara Cek Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah
Informasi terkait pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2025 dapat dicek melalui sejumlah portal yang dikelola Kemenag. Salah satunya melalui website Education Management Information System (EMIS).
EMIS merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan pemantauan data pendidikan. Beberapa menu yang tersedia di dalamnya ialah data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), madrasah, pesantren, pendidik agama, dana BOS, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah.
Tautan mengakses EMIS Kemenag tersedia di bawah:
Link Cek Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah di EMIS
Jika menemui kendala, lembaga terkait BOP/BOS bisa menghubungi kantor wilayah (kanwil) Kemenag setempat. Sementara, pihak Kemenag mengimbau lembaga penerima BOS/BOP untuk secara berkala mengecek informasi melalui media sosial (medsos), seperti Facebook @ditkskkmadrasah, Instagram @PendidikanMadrasah, hingga TikTok @pendidikan_madrasah.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





































