tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi (selkom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan disampaikan pada 16 - 25 Juni 2025. Pengumuman dapat dicek melalui link resminya.
Jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK T.A. 2024 tahap 2 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 April 2025.
Salah satu instansi pemerintah yang akan mengumumkan hasil kelulusan berdasarkan jadwal tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengumuman kelulusan PPPK Kemenhub ini dilakukan setelah seleksi kompetensi.
Para peserta yang mendaftar formasi di lingkungan Kemenhub diharapkan untuk bersiap memeriksa pengumuman resmi pada periode waktu yang telah ditentukan. Untuk mengetahui hasil kelulusan, para peserta disarankan untuk terus memantau website resmi Kemenhub atau portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Pengumuman akan diunggah dalam bentuk daftar nama peserta yang lolos atau melalui akun SSCASN masing-masing pelamar. Peserta diharapkan untuk mengikuti instruksi yang tertera pada pengumuman dan mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya jika dinyatakan lulus.
Cara Melihat Hasil Tes Kompetensi PPPK Kemenhub Tahap 2
Pelamar yang ingin melihat hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Kemenhub tahap 2 dapat melakukannya melalui dua platform, yaitu situs SSCASN dan situs resmi instansi terkait. Untuk pengecekan melalui situs SSCASN sebagai berikut:
- Pelamar dapat langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Login pada menu “Masuk/Login” pada kanan atas menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran.
- Pada menu “Masuk/Login” masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
- Informasi mengenai hasil seleksi administrasi akan ditampilkan di bagian bawah halaman "Resume Peserta".
- Pertama-tama masuk ke situs https://cpns.dephub.go.id;
- Klik “Pengumuman” pada kanan atas;
- Setelah itu gulir untuk melihat bagian pengumuman "Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2" yang dijadwalkan terbitkan pada tanggal 16 - 25 Juni 2025;
- Apabila sudah terbit, klik pengumuman tersebut. Pengumuman kemungkinan tersedia dalam bentuk lampiran dokumen yang dapat diunduh;
- Jika informasi belum belum tersedia, lakukan pengecekan kembali secara berkala.
- Kunjungi laman resmi: sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan Nomor Peserta sesuai yang tercantum di Kartu Ujian.
- Pilih jenis seleksi: CPNS atau PPPK.
- Klik tombol “Unduh” untuk mengunduh sertifikat.
- Setelah berhasil, peserta dapat mencetak sertifikat secara mandiri.
Sistem Kelulusan PPPK di Kementerian Perhubungan?
Sistem kelulusan PPPK di Kemenhub secara khusus diatur dalam Pengumuman Nomor PG-SKJ 28 Tahun 2024 tentang Penerimaan PPPK di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2024, berikut penjelasannya:
1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang
diisi dengan dokumen yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengumuman. Khusus penyandang
disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen, juga didasarkan
pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria penyandang disabilitas;
2. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 349 Tahun 2024
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, pelamar dinyatakan lulus
seleksi jika berperingkat terbaik, dengan penentuan pelamar yang lulus seleksi
diberlakukan secara berurutan bagi:
a. pegawai Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II);
b. pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
Non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
Kementerian Perhubungan;
c. pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem
Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada
Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus
menerus
3. Bagi pelamar Eks THK-II dan tenaga Non-ASN di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 huruf a dan b, apabila melakukan pendaftaran pada
periode pelaksanaan yang tercantum dalam Lampiran II Pengumuman, maka
berlaku mekanisme pelaksanaan seleksi tenaga non-ASN bagi pelamar
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.
4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap hasil unggah dokumen oleh pelamar
yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan
dokumen yang dipersyaratkan. Hal tersebut merupakan kelalaian pelamar dan
dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































