tirto.id - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini dengan dugaan mengendalikan dan mengedarkan narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia tengah menjalani hukuman. Ammar dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal dengan Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Dugaan keterlibatan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang menjeratnya sejak 2017.
Kronologi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara
Kasus terbaru ini terungkap ke publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut, Kejari Jakpus menyatakan bahwa Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (tembakau sinte) dari balik sel tahanan.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni yang disebut sebagai MAA alias AZ, diduga menjadi penampung narkoba yang dikirim dari luar rutan dan kemudian diedarkan di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus telah dilakukan pada 8 Oktober 2025 (tahap 2).
Kasus ini bermula dari gerak-gerik mencurigakan beberapa tahanan yang memicu kecurigaan petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di salah satu kamar tahanan, yang diketahui dihuni oleh Ammar Zoni.
Barang bukti itu ditemukan di atas tempat tidurnya, telah dikemas dalam beberapa bagian, siap untuk diedarkan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka, termasuk Ammar Zoni, menggunakan ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan dan berkomunikasi melalui aplikasi terenkripsi bernama Zangi.
Aplikasi ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang. Melalui komunikasi tersebut, transaksi narkoba dilakukan secara tersusun dan sistematis.
Selain Ammar Zoni, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Dalam jaringan ini, Ammar Zoni berperan sebagai gudang atau penampung narkoba, sedangkan MR bertugas menerima pasokan dari Ammar dan menyerahkannya ke AM. Selanjutnya, AM menyebarkannya ke A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga mendapatkan sabu dan tembakau sintetis dari seorang yang berada di luar rutan. Identitas pengedar luar tersebut telah diketahui polisi sebagai Andre, namun hingga kini masih berstatus buron. Polisi menduga Andre adalah penghubung utama yang memasok narkoba kepada Ammar Zoni di dalam penjara.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana untuk pelaku pengedar dan penguasaan narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































