tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Kedua tersangka tersebut yaitu Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan konstruksi dalam perkara ini. Kata Asep, selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.
Asep menyebut, Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
Kata Asep, agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.
Asep mengatakan, setelah dana dibayarkan, Didik dan Herry menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas.
Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.
"Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali," ujarnya.
Kata Asep, dalam kurun Juni 2022-Maret 2023 terdapat sembilan proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP. Antara lain pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar.
Kemudian, pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar, PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar 5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta, Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta, PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar, Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar, dan Divisi EPC senilai Rp504 juta.
Kemudian, dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 Didik berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Rincian penerima antara lain
Kurniawan sebesar Rp7,5 miliar dan Apriyandi sebesar Rp3,3 miliar.
Asep menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan.
Atas perbuatannya, para para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























