tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan manipulasi data ekspor, khususnya pada komoditas Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah pihak yang diduga terlibat dalam skema penghindaran pajak ini meningkat signifikan menjadi 463 wajib pajak.
Awalnya, DJP hanya mengidentifikasi adanya 282 wajib pajak pada November 2025 lalu. Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, angka tersebut bertambah.
“Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," kata Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).
Pelanggaran yang diduga berkaitan dengan berbagai skema untuk menghindari kewajiban negara. Modus yang dicurigai meliputi penyamaran dokumen ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau fatty matter atau produk turunan CPO lainnya sebagai limbah.
Modus ini dipakai untuk penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi dividen terselubung.
Sebelumnya Bimo mengungkapkan, dari 282 wajib pajak awal teridentifikasi penghindaran pajak, 257 di antaranya diduga menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2021-2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.
Sementara 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus Fatty Matter (bahan berminyak/limbah) sepanjang 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.
“DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing Fatty Matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” ujarnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, DJP kini tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Bimo menegaskan komitmen DJP dalam penegakan hukum dengan menerapkan pendekatan multi-door. Dalam hal ini, DJP menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































