tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penagihan 201 wajib pajak kakap yang memiliki tunggakan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, mengatakan capaian ini diperoleh melalui berbagai strategi penagihan aktif dan sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum.
“201 wajib pajak penunggak pajak terbesar. Target yang disampaikan, kalau tidak salah Rp20 triliun, sampai Desember akhir. Alhamdulillah kami sudah bisa mencairkan Rp11,99 triliun,” katanya dalam media gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan, strategi penagihan yang dilakukan melibatkan berbagai pendekatan komprehensif. Mulai dari membentuk satuan tugas hingga kerja sama lintas instansi.
"Caranya tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerjasama," jelas Bimo.
Ia menambahkan bahwa pihaknya melakukan pertukaran data dengan berbagai instansi, termasuk data PNBP sektor ekstraktif seperti mineral dan batubara, untuk memverifikasi kepatuhan pajak.
Bimo juga menekankan bahwa tunggakan pajak yang ditagih merupakan akumulasi dari beberapa tahun. "Tunggakan-tunggakan ini banyak yang sudah tahunan," tegasnya.
Dalam proses penagihan, DJP memperkuat kemampuan melalui kolaborasi dengan institusi penegak hukum.
"Kemampuan kami aset tracing tentu akan lebih kuat kalau kita sinergikan dengan kemampuan dari badan pemulihan aset kejaksaan. Kemampuan blokir rekening kami juga akan lebih kuat ketika ada informasi transaksi keuangan analitik," ucapnya.
Untuk aset yang sulit dilelang, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, tidak semua dari 201 wajib pajak tersebut dapat segera ditagih.
Saat ini, pihaknya masih menghadapi tantangan dalam melakukan penagihan pajak terhadap para pengemplang ini. Tantangan yang dihadapi beragam, utamanya terkait proses hukum yang berjalan.
"Ada beberapa memang dari 201 itu yang belum bisa kita tagih secara penagihan aktif karena belum inkrah, masih ada proses hukum. Masih ada banding atau masih ada peninjauan kembali (PK)," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id

































