tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam 200 pengemplang pajak yang memiliki total tagihan mencapai Rp60 triliun.
Menurutnya, jika tunggakan pajak yang sudah berstatus inkrah itu tidak segera dibayarkan kepada negara hingga sepekan ke depan, ia memastikan hidup para penunggak pajak tersebut akan sulit.
“Kalau saya bilang kemarin, itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar 200, yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” katanya kepada para pewarta di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Sejalan dengan status hukum tunggakan pajak sekaligus upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Purbaya memastikan tagihan dari para pengemplang pajak tersebut akan segera masuk ke kas negara. Dana tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
“Tahun ini, tahun ini. Pasti masuk. Kalau nggak, dia (para pengemplang pajak) susah hidupnya di sini,” lanjutnya.
Menurut Purbaya, upaya pengejaran tagihan pajak kepada para pengemplang merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil kepada wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebab, tidak seperti para pengemplang yang akan terus dikejar, pemerintah tidak akan mengganggu wajib pajak yang selalu tepat waktu membayar pajak.
“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali,” tegas Purbaya.
Sementara itu, untuk memaksimalkan penerimaan pajak tahun depan, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu bertekad menyisir kembali kantong-kantong penerimaan pajak di 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari celah kebocoran pajak yang kerap dimanfaatkan para pengemplang.
“Ada, ada (potensi kebocoran pajak) yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka,” kata Purbaya tanpa menyebutkan dari sektor industri mana potensi kebocoran pajak itu berasal.
Sebelumnya diberitakan, Purbaya mengaku telah mengantongi ratusan daftar penunggak pajak yang berstatus hukum inkrah dan siap ditagih. Adapun total tagihannya mencapai sekitar Rp60 triliun.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah kita mau kejar yang eksekusi tagihan (pajaknya) sekitar 50 sampai 60 triliun rupiah," ucap dia dalam APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Purbaya menegaskan tidak ada ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar dari kewajiban. Proses penagihan akan dilakukan secara tegas dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Dalam waktu dekat ini kita akan tagih dan mereka tidak akan bisa lari," jelas dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































