Menuju konten utama

KPK Periksa ATR/BPN Tangsel, Usut Legalitas Lahan di Kasus JTTS

Budi mengatakan, KPK menduga terjadi pengondisian lewat pembelian lahan awal yang dipersiapkan untuk dijual terkait pengadaan jalan JTTS.

KPK Periksa ATR/BPN Tangsel, Usut Legalitas Lahan di Kasus JTTS
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai ATR/BPN Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) 2018-2020, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pegawai yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Tangsel, untuk mendalami soal legalistas lahan di sekitar JTTS.

"Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar tol ya sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalistas dari jalan-jalan itu," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (21/10/2025).

Budi menekankan, dalam proses pengadaan lahan ini telah terjadi sebuah pengondisian dengan adanya pembelian awal yang memang dipersiapkan untuk dijual terkait pengadaan jalan di sekitar JTTS.

"Karena memang dalam proses pengadaan jalan ini informasi yang diperoleh salah satunya adalah sudah ada pengkondisian-pengkondisian awal, yang sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar JTTS," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M Rizal Sujipto.

Selain kedua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena meninggal dunia. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.

Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

=================

Artikel ini mengalami perubahan isi pada Senin (17/11/2025) pukul 21.30 WIB. Kami meminta maaf atas penulisan nama mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, dalam artikel ini, yang hanya berdasarkan informasi di situs BPN Tangsel, tanpa mengetahui yang bersangkutan sudah tak lagi ditugaskan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Agenda pemeriksaan yang ada di KPK dalam artikel ini juga bukan terkait dengan Shinta Purwitasari.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher